Bandung, 9 Desember 2025 Berikut rangkuman rincian & alokasi dana dari Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (disingkat Kopdes/Kopkel Merah Putih) serta dasar hukum / regulasi yang berlaku — bagaimana dana Dana Desa dialokasikan untuk koperasi ini, dan dalam kondisi apa dana desa bisa dipergunakan. 🎯 Dasar Hukum & Kebijakan untuk Kopdes Merah Putih Jadi, dasar hukumLanjutkan membaca “BAGAI MANA DANA DESA DI ALOKASIKAN UNTUK KOPERASI MERAH PUTIH.”
Arsip Kategori: Lembaga Desa
RINGKASAN TERBARU RILIS KEMENDES TENTANG PMK NOMOR 81 TAHUN 2025
Bandung, 5 Desember 2025 Berikut ringkasan terbaru tentang rilis Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) dan tindak lanjut terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 (PMK 81/2025) untuk pemerintahan desa — serta implikasinya bagi desa-desa di Indonesia. ✅ Apa itu PMK 81/2025 🔄 Rilis Kemendes & Tindak Lanjut: Langkah Mitigasi dan SolusiLanjutkan membaca “RINGKASAN TERBARU RILIS KEMENDES TENTANG PMK NOMOR 81 TAHUN 2025”
Bagai mana visi misi, prospek dan rencana program pemerintah tentang Koperasi Merah putih.
Bandung, 15 April 2025 Koperasi Merah Putih(Kopdes Merah Putih) merupakan inisiatif Strategis Pemerintah Indonesia yang di luncurkan pada Tahun 2025 untuk memperkuat Ekonomi Desa, Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat, dan membangun kemandirian Desa secara berkelanjutan. Visi dan Misi Visi: Mewujudkan Desa sebagai Pusat pertumbuhan Ekonomi Nasional melalui Koperasi yang kuat, mandiri dan Eklusif. Misi: Prospek: Pemerintah menargetkanLanjutkan membaca “Bagai mana visi misi, prospek dan rencana program pemerintah tentang Koperasi Merah putih.”
HUBUNGAN PEMBANGUNAN DAN TATA KELOLA DESA YANG MANDIRI
Bandung, 9 Nopember 2025 hubungan antara Pemerintah Desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), BUMDes, Koperasi Desa, dan UMKM Desa adalah kunci keberhasilan pembangunan ekonomi dan tata kelola desa yang mandiri. Mekanisme kerja dan hubungan antar lembaga itu secara runtut dan mudah dipahami 👇 🏛️ 1. Pemerintah Desa Fungsi utama: Sebagai pelaksanaLanjutkan membaca “HUBUNGAN PEMBANGUNAN DAN TATA KELOLA DESA YANG MANDIRI”
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBENTUKAN RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA DI KABUPATEN BANDUNG
Peraturan Bupati Bandung Nomor 3 Tahun 2023
PENGURUS RW DENGAN POSYANDU YANG ADA DI WILAYAH RW
Bandung, 27 September 2025 Hubungan kerja antara Pengurus RW dengan Posyandu yang ada di wilayah RW umumnya bersifat kemitraan dan koordinatif, karena keduanya sama-sama berperan dalam pelayanan masyarakat di tingkat lingkungan. Berikut penjelasannya: 1. Posisi dan Fungsi 2. Hubungan Kerja 3. Contoh Praktis 4. Dasar Hukum 🔑 Intinya:Pengurus RW bukan atasan langsung Posyandu, tetapi mitraLanjutkan membaca “PENGURUS RW DENGAN POSYANDU YANG ADA DI WILAYAH RW”
SPM DI POSYANDU CENDRAWASIH 14, DESA SUKAMENAK.
Sukamenak, 22 September 2025 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Posyandu yang biasa menjadi acuan utama layanan dasar kesehatan masyarakat: 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Posyandu 📌 Keenam SPM ini disesuaikan dengan Permenkes No. 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Kesehatan, dan biasanya menjadi layanan utama di Posyandu sebagai ujung tombak pelayanan kesehatanLanjutkan membaca “SPM DI POSYANDU CENDRAWASIH 14, DESA SUKAMENAK.”
MUSDES PEMBENTUKAN PENGURUS BUMDES SUBUR TAHUN 2025.
Bandung, 25 Agustus 2025 Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu. Pembentukan Pengurus BUMDES SUBUR yang dilaksanakan Oleh Badan Permusyawaratan Desa(BPD) Yaitu hasil Seleksi dan open building BPD sehingga menghasilkan Calon Pimpinan Bumdes Subur yang pada malam ini dilaksanakan Musdes. Sambutan Ketua BPD Bapak Suratman menyampaikan bahwa pada malam ini BPD akan menetapkan susunan kepengurusan Bumdes Subur, dalamLanjutkan membaca “MUSDES PEMBENTUKAN PENGURUS BUMDES SUBUR TAHUN 2025.”
TIM RECHEKING LOMBA 10 PROGRAM PKK, PROGRAM UNGGULAN POKJA III DESA SUKAMENAK.
Sukamenak, 2 Juli 2025 Hari ini, rabu 2 Juli 2025 telah hadir Tim RECHEKING Lomba 10 Program Unggulan 10 Program PKK. Yang di awali Pembukaan, Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Mars PKK, dan Do’a yang di sampaikan bokek Bapak Ustad Roni. Menyampaikan Selamat datang kepada Tim RECHEKING 10 Program PKK, kepada Kepala Dinas Ketahanan PanganLanjutkan membaca “TIM RECHEKING LOMBA 10 PROGRAM PKK, PROGRAM UNGGULAN POKJA III DESA SUKAMENAK.”
RECEKING 10 PROGRAM PKK, UNGGULAN POKJA 3, DAN PEMANFAATAN LAHAN PEKARANGAN, Desa Sukamenak
Sukanenak, 1 Juni 2025. Dalam rangka RECEKING 10 Program PKK dan Unggulan POKJA 3 Dalam pemanfaatan lahan pekarangan di Desa Sukamenak, telah dilaksanakan persiapan dengan mengerahkan TP PKK Desa Sukanenak, khususnya POKJA 3, ke Wilayah RW. 14, Desa Sukamenak. Khusus untuk penilaian Rumah Sehat di tunjuk Rumah Jalan Mawar No. 4, RT. 01/RW.14, Desa Sukamenak,Lanjutkan membaca “RECEKING 10 PROGRAM PKK, UNGGULAN POKJA 3, DAN PEMANFAATAN LAHAN PEKARANGAN, Desa Sukamenak”