MEMBAKAR SAMPAH DI PERMUKIMAN

Bandung, 28 Oktober 2025 Sanksi bagi orang yang membuang dan membakar sampah di lingkungan perumahan bisa dikenakan berdasarkan aturan nasional maupun peraturan daerah (Perda). Berikut penjelasannya: ⚖️ 1. Berdasarkan Undang-Undang Nasional UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah Jadi, membakar sampah di perumahan (apalagi di area padat penduduk) bisa dianggap melanggar UU ini, terutamaLanjutkan membaca “MEMBAKAR SAMPAH DI PERMUKIMAN”

PENGURUS RW DENGAN POSYANDU YANG ADA DI WILAYAH RW

Bandung, 27 September 2025 Hubungan kerja antara Pengurus RW dengan Posyandu yang ada di wilayah RW umumnya bersifat kemitraan dan koordinatif, karena keduanya sama-sama berperan dalam pelayanan masyarakat di tingkat lingkungan. Berikut penjelasannya: 1. Posisi dan Fungsi 2. Hubungan Kerja 3. Contoh Praktis 4. Dasar Hukum 🔑 Intinya:Pengurus RW bukan atasan langsung Posyandu, tetapi mitraLanjutkan membaca “PENGURUS RW DENGAN POSYANDU YANG ADA DI WILAYAH RW”

SPM DI POSYANDU CENDRAWASIH 14, DESA SUKAMENAK.

Sukamenak, 22 September 2025 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Posyandu yang biasa menjadi acuan utama layanan dasar kesehatan masyarakat: 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Posyandu 📌 Keenam SPM ini disesuaikan dengan Permenkes No. 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Kesehatan, dan biasanya menjadi layanan utama di Posyandu sebagai ujung tombak pelayanan kesehatanLanjutkan membaca “SPM DI POSYANDU CENDRAWASIH 14, DESA SUKAMENAK.”

MUSDES PEMBENTUKAN PENGURUS BUMDES SUBUR TAHUN 2025.

Bandung, 25 Agustus 2025 Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu. Pembentukan Pengurus BUMDES SUBUR  yang dilaksanakan Oleh Badan Permusyawaratan Desa(BPD) Yaitu hasil Seleksi dan open building BPD sehingga menghasilkan Calon Pimpinan Bumdes Subur yang pada malam ini dilaksanakan Musdes. Sambutan Ketua BPD Bapak Suratman menyampaikan bahwa pada malam ini BPD akan menetapkan susunan kepengurusan Bumdes Subur, dalamLanjutkan membaca “MUSDES PEMBENTUKAN PENGURUS BUMDES SUBUR TAHUN 2025.”

TIM RECHEKING LOMBA 10 PROGRAM PKK, PROGRAM UNGGULAN POKJA III DESA SUKAMENAK.

Sukamenak, 2 Juli 2025 Hari ini, rabu 2 Juli 2025 telah hadir Tim RECHEKING Lomba 10 Program Unggulan 10 Program PKK.  Yang di awali Pembukaan, Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Mars PKK, dan Do’a yang di sampaikan bokek Bapak Ustad Roni. Menyampaikan Selamat datang kepada Tim RECHEKING 10 Program PKK, kepada Kepala Dinas Ketahanan PanganLanjutkan membaca “TIM RECHEKING LOMBA 10 PROGRAM PKK, PROGRAM UNGGULAN POKJA III DESA SUKAMENAK.”

RECEKING 10 PROGRAM PKK, UNGGULAN POKJA 3, DAN PEMANFAATAN LAHAN PEKARANGAN, Desa Sukamenak

Sukanenak, 1 Juni 2025. Dalam rangka RECEKING 10 Program PKK dan Unggulan POKJA 3 Dalam pemanfaatan lahan pekarangan di Desa Sukamenak, telah dilaksanakan persiapan dengan mengerahkan TP PKK Desa Sukanenak, khususnya POKJA 3, ke Wilayah RW. 14, Desa Sukamenak. Khusus untuk penilaian Rumah Sehat di tunjuk Rumah Jalan Mawar No. 4, RT. 01/RW.14, Desa Sukamenak,Lanjutkan membaca “RECEKING 10 PROGRAM PKK, UNGGULAN POKJA 3, DAN PEMANFAATAN LAHAN PEKARANGAN, Desa Sukamenak”

Peletakan Batu Pertama Pembangunan UMKM Desa Sukamenak, Margahayu.

Bandung, 17 JUNI 2025 Peletakan Batu pertama Pembangunan Gedung UMKM Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu, yang di Pimpin Langsung oleh Kepala Desa Sukamenak Bapak Taufik, SE. Pada kesempatan ini hadir dari Perangkat Desa, Kadus dan dari Unsur BPD Sukamenak dan LPM Desa Sukamenak Bapak H. Akang Permana, Ayi Rudiana, dan Bapak Iya Ramlan. Kepala Desa dalamLanjutkan membaca “Peletakan Batu Pertama Pembangunan UMKM Desa Sukamenak, Margahayu.”

IMPLEMENTASI UMKM DI DESA

Bandung, 16 JUNI 2025 Berdasarkan studi terkini, implementasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di desa melibatkan multi-aktor dengan pendekatan spesifik lokasi. Berikut sintesis temuan kunci dari berbagai lokasi studi: 📜 I. Kerangka Kebijakan dan Regulasi 🏘️ II. Model Implementasi di Berbagai Desa A. Desa Punggul (Sidoarjo) – Sektor Usaha Topi B. Desa Subang (Kuningan)Lanjutkan membaca “IMPLEMENTASI UMKM DI DESA”

TUGAS POKOK DAN FUNGSI UMUM DI DESA

Bandung, 16 JUNI 2025 Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) Umum di Desa di Indonesia diatur terutama dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan turunannya. Berikut penjelasan lengkapnya, meliputi tiga lembaga utama: 1. Pemerintah Desa (Kepala Desa dan Perangkat Desa) 2. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) 3. Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) Catatan Penting: ContohLanjutkan membaca “TUGAS POKOK DAN FUNGSI UMUM DI DESA”

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai