Sukamenak, 2 Juli 2025 Hari ini, rabu 2 Juli 2025 telah hadir Tim RECHEKING Lomba 10 Program Unggulan 10 Program PKK. Yang di awali Pembukaan, Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Mars PKK, dan Do’a yang di sampaikan bokek Bapak Ustad Roni. Menyampaikan Selamat datang kepada Tim RECHEKING 10 Program PKK, kepada Kepala Dinas Ketahanan PanganLanjutkan membaca “TIM RECHEKING LOMBA 10 PROGRAM PKK, PROGRAM UNGGULAN POKJA III DESA SUKAMENAK.”
Arsip Penulis:H. Akang Permana, SP. MM
RECEKING 10 PROGRAM PKK, UNGGULAN POKJA 3, DAN PEMANFAATAN LAHAN PEKARANGAN, Desa Sukamenak
Sukanenak, 1 Juni 2025. Dalam rangka RECEKING 10 Program PKK dan Unggulan POKJA 3 Dalam pemanfaatan lahan pekarangan di Desa Sukamenak, telah dilaksanakan persiapan dengan mengerahkan TP PKK Desa Sukanenak, khususnya POKJA 3, ke Wilayah RW. 14, Desa Sukamenak. Khusus untuk penilaian Rumah Sehat di tunjuk Rumah Jalan Mawar No. 4, RT. 01/RW.14, Desa Sukamenak,Lanjutkan membaca “RECEKING 10 PROGRAM PKK, UNGGULAN POKJA 3, DAN PEMANFAATAN LAHAN PEKARANGAN, Desa Sukamenak”
Peletakan Batu Pertama Pembangunan UMKM Desa Sukamenak, Margahayu.
Bandung, 17 JUNI 2025 Peletakan Batu pertama Pembangunan Gedung UMKM Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu, yang di Pimpin Langsung oleh Kepala Desa Sukamenak Bapak Taufik, SE. Pada kesempatan ini hadir dari Perangkat Desa, Kadus dan dari Unsur BPD Sukamenak dan LPM Desa Sukamenak Bapak H. Akang Permana, Ayi Rudiana, dan Bapak Iya Ramlan. Kepala Desa dalamLanjutkan membaca “Peletakan Batu Pertama Pembangunan UMKM Desa Sukamenak, Margahayu.”
IMPLEMENTASI UMKM DI DESA
Bandung, 16 JUNI 2025 Berdasarkan studi terkini, implementasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di desa melibatkan multi-aktor dengan pendekatan spesifik lokasi. Berikut sintesis temuan kunci dari berbagai lokasi studi: 📜 I. Kerangka Kebijakan dan Regulasi Dasar Hukum PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko: Menyederhanakan perizinan melalui Online Single SubmissionLanjutkan membaca “IMPLEMENTASI UMKM DI DESA”
TUGAS POKOK DAN FUNGSI UMUM DI DESA
Bandung, 16 JUNI 2025 Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) Umum di Desa di Indonesia diatur terutama dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan turunannya. Berikut penjelasan lengkapnya, meliputi tiga lembaga utama: 1. Pemerintah Desa (Kepala Desa dan Perangkat Desa) Tugas Pokok:Melaksanakan urusan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Meningkatkan kesejahteraanLanjutkan membaca “TUGAS POKOK DAN FUNGSI UMUM DI DESA”
PROSES PENDATAAN INDEX DESA.
Bandung, 26 April 2025 Berikut adalah langkah-langkah umum dalam proses pendataan indeks desa, yang biasanya dilakukan untuk mengumpulkan data terkait kondisi sosial, ekonomi, infrastruktur, dan potensi desa: 1. Persiapan dan Perencanaan Koordinasi dengan Stakeholder: Libatkan pemerintah desa, BPD (Badan Permusyawaratan Desa), tokoh masyarakat, dan relawan. Sosialisasikan tujuan pendataan kepada warga. Penyusunan Tim: Bentuk tim surveiLanjutkan membaca “PROSES PENDATAAN INDEX DESA.”
Bagaimana keputusan MK masa jabatan Kepala Desa
Bandung, 16 April 2025 Beredar narasi Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan aturan perpanjangan masa jabatan kepala desa. Narasi ini beredar ramai di media sosial YouTube, Facebook, Instagram, maupun TikTok. Hasil penelusuran Metrotvnews.com, narasi tersebut keliru. Yang benar, MK menolak gugatan uji materiil Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6Lanjutkan membaca “Bagaimana keputusan MK masa jabatan Kepala Desa”
Hubungan antara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Koperasi Merah Putih (Kopdes Merah Putih)
Bandung, 15 April 2025 Hubungan antara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Koperasi Merah Putih (Kopdes Merah Putih) di desa bersifat komplementer dan strategis, dengan peran yang saling melengkapi dalam membangun ekonomi desa. Berikut penjelasannya: 1. Perbedaan Fungsi Utama: BUMDes merupakan bentuk Badan Usaha Milik Pemerintahan Desa, dengan tujuan mengelola potensi dan Aset Desa yangLanjutkan membaca “Hubungan antara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Koperasi Merah Putih (Kopdes Merah Putih)”
MUSYAWARAH DESA KHUSUS RENCANA PENATAAN DESA SUKAMENAK TAHUN 2025
11 April 2025 Rencana Penataan Desa Sukamenak Berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017, tentang Penataan Desa, dan dilaksanakannya Musyawarah Desa Khusus Penataan Desa Sukanenak dengan menghadirkan BPD, Kepala Desa Sukamenak, Ketua RW, 1 SD RW. 17, Ketua LPMD, Ketua TPPKK Desa, Ketua MUI Desa, Ketua MUI Desa. Ketua Karang Taruna, Pendamping Desa. BLUPRINT yangLanjutkan membaca “MUSYAWARAH DESA KHUSUS RENCANA PENATAAN DESA SUKAMENAK TAHUN 2025”
MUSYAWARAH PENETAPAN BANTUAN KEUANGAN KHUSUS
Pemerintahan Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu Rabu, 9 April 2025 Musyawarah Penetapan Bantuan Keuangan Khusus Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu Kabupaten Bandung, dilaksanakan pada hari Rabu, Tanggal 9 April 2025 pada Pukul 13.30 WIB SD Selesai di Ruang Rapat Desa Sukamenak dengan peserta yang hadir terdiri dari; Kepala Desa Sukamenak : Bapak Opik, SE. Pembukaan dan ucapanLanjutkan membaca “MUSYAWARAH PENETAPAN BANTUAN KEUANGAN KHUSUS”