Bandung, 16 JUNI 2025 Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) Umum di Desa di Indonesia diatur terutama dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan turunannya. Berikut penjelasan lengkapnya, meliputi tiga lembaga utama: 1. Pemerintah Desa (Kepala Desa dan Perangkat Desa) 2. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) 3. Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) Catatan Penting: ContohLanjutkan membaca “TUGAS POKOK DAN FUNGSI UMUM DI DESA”