11 April 2025 Rencana Penataan Desa Sukamenak Berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017, tentang Penataan Desa, dan dilaksanakannya Musyawarah Desa Khusus Penataan Desa Sukanenak dengan menghadirkan BPD, Kepala Desa Sukamenak, Ketua RW, 1 SD RW. 17, Ketua LPMD, Ketua TPPKK Desa, Ketua MUI Desa, Ketua MUI Desa. Ketua Karang Taruna, Pendamping Desa. BLUPRINT yangLanjutkan membaca “MUSYAWARAH DESA KHUSUS RENCANA PENATAAN DESA SUKAMENAK TAHUN 2025”