Bandung, 21 Januari 2022 Tupoksi LPM D Berdasarkan Pasal 7 ayat 5 Permendagri 118 Tahun 2018, Tugas Pokok LPM Desa adalah : “Membantu Kepala Desa dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan desa dan menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa dengan swadaya gotong-royong”. Terkait penyerapan aspirasi masyarakat dalam hal perencanaan tersebut LPM Desa Mempunyai Tugas dan Fungsi sebagai berikut Menyerap aspirasi masyarakat terkaitLanjutkan membaca “LPM DESA SUKAMENAK, MARGAHAYU”
Arsip Kategori: Tidak Dikategorikan
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (LPMD)
Kelembagaan Desa Bandung, 28 Februari 2022 Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa LPMD Desa Dukamenak Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMD/LKMK) atau sebutan nama lain mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)/Lembaga Ketahanan MasyarakatLanjutkan membaca “LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (LPMD)”