Bandung, 16 JUNI 2025 Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) Umum di Desa di Indonesia diatur terutama dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan turunannya. Berikut penjelasan lengkapnya, meliputi tiga lembaga utama: 1. Pemerintah Desa (Kepala Desa dan Perangkat Desa) Tugas Pokok:Melaksanakan urusan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Meningkatkan kesejahteraanLanjutkan membaca “TUGAS POKOK DAN FUNGSI UMUM DI DESA”
Arsip Kategori: lpmd sukamenak
PROSES PENDATAAN INDEX DESA.
Bandung, 26 April 2025 Berikut adalah langkah-langkah umum dalam proses pendataan indeks desa, yang biasanya dilakukan untuk mengumpulkan data terkait kondisi sosial, ekonomi, infrastruktur, dan potensi desa: 1. Persiapan dan Perencanaan Koordinasi dengan Stakeholder: Libatkan pemerintah desa, BPD (Badan Permusyawaratan Desa), tokoh masyarakat, dan relawan. Sosialisasikan tujuan pendataan kepada warga. Penyusunan Tim: Bentuk tim surveiLanjutkan membaca “PROSES PENDATAAN INDEX DESA.”
MUSYAWARAH PENETAPAN BANTUAN KEUANGAN KHUSUS
Pemerintahan Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu Rabu, 9 April 2025 Musyawarah Penetapan Bantuan Keuangan Khusus Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu Kabupaten Bandung, dilaksanakan pada hari Rabu, Tanggal 9 April 2025 pada Pukul 13.30 WIB SD Selesai di Ruang Rapat Desa Sukamenak dengan peserta yang hadir terdiri dari; Kepala Desa Sukamenak : Bapak Opik, SE. Pembukaan dan ucapanLanjutkan membaca “MUSYAWARAH PENETAPAN BANTUAN KEUANGAN KHUSUS”
MUSRENBANG RKPD KECAMATAN MARGAHAYU TAHUN 2026
24 Februari 2025 Ketua Tim Kabupaten Bandung Kepala Dinas Olah Raga Bapak Erwin. Sekretaris Tim. Laporan LPT Bapak Imas Kuncoro Adi, dari Kecamatan Margahayu, ucapan Selamat datang kepada Tim Musrenbang Kabupaten Bandung. Musrenbang Tingkat Kecamatan Tahun 2025 dan merekap berbagai usulan dari Tingkat Desa dan Kelurahan tahun 2025. Sambutan Camat Margahayu Ibu Hj. Tati Suharyati,Lanjutkan membaca “MUSRENBANG RKPD KECAMATAN MARGAHAYU TAHUN 2026”
Sosialisasi Tentang Realisasi Dan Program Kerja Pemerintahan Desa Sukamenak.
Sukamenak, 17 Oktober 2024 Sosialisasi Rencana Realisasi Anggaran dan Program Kerja Pemerintahan Desa Sukamenak Tahun Anggaran 2024. Menuju Sukses Sukamenak NGAGAYA, Ngahiji, Agamais, Berdaya Saing. Sambutan Kepala Desa Sukamenak, Bapak Taufik SE, Luas Wilayah 129,85 Ha. Visi Mewujudkan Desa Sukamenak Ngahiji. Serta menyampaikan makna makna yang ada di dalamnya. Seni Budaya, Agama dan Pendidikan. MudahLanjutkan membaca “Sosialisasi Tentang Realisasi Dan Program Kerja Pemerintahan Desa Sukamenak.”
Sosialisasi Dan Pendidikan Pemilih, Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 Bersama Segmen Aparatur Dan Lembaga Desa Sukamenak.
Sukamenak, 13 September 2024 Pembukaan Dan Sambutan Ketua KPPS Desa Sukamenak, Dani muhammad akhyar. Panitia Pemungutan Suara Desa Sukamenak, mengadakan sosialisasi dengan tujuan meningkatkan partisipasi pemilih, adapun peserta Sosialisasi di hadiri oleh Para Perangkat Desa, BPD Sukamenak, LPMD Sukamenak, PKK, Puskesmas dan Karang Taruna, Badan Usaha Desa dan Relawan Desa Sukamenak. Diharapkan Pemilihan di DesaLanjutkan membaca “Sosialisasi Dan Pendidikan Pemilih, Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 Bersama Segmen Aparatur Dan Lembaga Desa Sukamenak.”
PERATURAN DAERAH NO. 5 TAHUN 2020
TENTANG PENYEDIAAN, PENYERAHAN DAN PENGELOLAAN, PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN YANG DI TERLANTARKAN OLEH PENGEMBANG Bagian Ke IV Tata Cara Penyerahan Dan Pengelolaan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum Perumahan Dan Permukiman. Pasal 28 Dalam hal Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan Dan Permukiman Yang di terlantarkan oleh Pengembang Pasal 29 Dasar PemerintahanLanjutkan membaca “PERATURAN DAERAH NO. 5 TAHUN 2020”
Wawancara Dengan Ketua BPD Sukamenak Bapak H. Suratman Dalam rangka Remb…
Rembug Bedas Bupati Bandung di Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu#bedas…
SOSIALISASI UNDANG UNDANG NO. 3 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UU NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Margahayu, 8 Mei 2024 Dalam rangka Sosialisasi Undang Undang No. 3 Tahun 2024 atas perubahan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang di selenggarakan Oleh Camat Margahayu, Ibu Hj. Hati Suharyati, SH, M. Si. Yang mendampingi sebagai Nara sumber Sekretaris Kecamatan Margahayu Bapak Derris K, MM, Kasie Pemerintahan dan pendamping Kecamatan. Dalam UU iniLanjutkan membaca “SOSIALISASI UNDANG UNDANG NO. 3 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UU NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA”