DAN MUSYAWARAH DESA KHUSUS TENTANG PENETAPAN BLT TAHUN 2026



Sukamenak, 21 Januari 2026
A. DASAR HUKUM MUSYAWARAH DESA RKPDes 2026
Wajib dicantumkan di awal dokumen/materi:
- UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
- PP No. 43 Tahun 2014 jo. PP No. 11 Tahun 2019
- Permendagri No. 114 Tahun 2014 tentang Pembangunan Desa
- Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
- Permendesa PDTT tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 (menyesuaikan regulasi terbaru)
- RPJMDes Sukamenak Tahun berjalan
- Hasil Evaluasi RKPDes Tahun 2025
B. TUJUAN MUSYAWARAH DESA
- Pembahasan Dan Penetapan RKPDes Sukamenak Tahun 2026 secara partisipatif
- Menyepakati prioritas program dan kegiatan desa
- Menyelaraskan usulan masyarakat dengan pagu indikatif desa
- Menetapkan arah penggunaan Dana Desa, ADD, dan sumber lain
C. PESERTA MUSYAWARAH DESA
Wajib dan disarankan hadir:
- Kepala Desa & Perangkat Desa
- BPD Desa Sukamenak
- LPMD
- Ketua RW
- Tokoh masyarakat & tokoh agama
- Kader PKK & Posyandu
- Karang Taruna
D. AGENDA MUSYAWARAH DESA
- Pembukaan, disampaikan oleh Anggota BPD Bapak Ade Suherdi.
- Sambutan Ketua BPD Sukamenak Bapak Suratman menyampaikan bahwa Dana Desa itu di samakan semuanya, dan penyusunan RKPdes telah dilaksanakan beberapa kali, untuk tahun ini berkurang seperti beberapa untuk beberapa kegiatan yang sudah berjalan. Pokus utama yaitu penanganan Kemiskinan ekstrim, Jadi nanti akan di bahas lebih lanjut oleh Bapak Kepala Desa dan Timnya. Disampaikan juga masalah Masa bhakti BPD Dan RT, RW.
- Sambutan Pendamping Kecamatan Bapak Rico, bahwa di Desa Sukamenak ada beberapa RW Dana Desa tidak cair, dulu Desa menjadi Subyek, sekarang bahwa Desa menjadi Obyek Pembangunan Pemerintah, sekarang di fokus di sampaikan tentang BLT, SEMUA harus di setujui dalam musyawarah ini, amanatnya dalam forum ini agar dapat disampaikan lagi ke masyarakat, dan agar di sampaikan anggaran Tahun 2025 di sampaikan, Selanjutnya agar disampaikan kombinasi visi misi pusat dengan Desa, sehingga pembangunan ini titipan dari pusat sebesar 20%, kemudian aspurasi masyarakat pun harus dilaksanakan dan di tampung, dan dalam forum ini harus di bahas dan menjadi APBDes Tahun 2026. Penerima BLT itu yang sudah ada pada Desil, jadi silahkan untuk RT/RW Untuk mengusulkan.
- Sambutan Kepala Desa Sukamenak Bapak Taufik, SE. Menyampaikan ucapan Terima kasih kepada BPD Sukanenak dan Pendamping Desa dan Kecamatan, dalam rangka target perencanaan RKPDes Sukamenak, dan dari kepala Desa memaklumi bahwa ada beberapa kebijakan melalui Pemerintah Pusat yang semula 1,8 M sekarang 300 Juta, dan juga dari uang operasional itu untuk biaya rutin, perawatan dan operasional Lembaga, dan juga bantuan keuangan khusus untuk alokasi kader kader aktif yaitu Posyandu, PKK Puskesmas pendistribusiannya di kolektif kan dan teknisnya bagai mana lembaga tersebut. Untuk operasional kelembagaan sekarang, PKK, PUSKESOS, LPM, KARANG TARUNA, KB, jadi dengan kondisi sekarang ada pengkodisian kembali. Hasil diskusi untuk BUMDES di anggarkan awal sebesar Rp. 100 Juta, sesuai cita cita agar Bumdes dan koperasi bisa menghasilkan pendapatan Desa, kalau di total kan sekarang kurang lebih 2,2 M yang awal 4 M, dari program prioritas hampir sudah selesai yang dari anggarkan dari APBDES, Pemda, Pempus, dan untuk Tahun 2026 ini di serahkan kepada para Ketua RW. Hari ini Kepala Desa sudah mulai pendekatan kepada Aspirasi DPRD, Dari PKB ada Ambulance, jadi kekurangan ini agar di prioritaskan kepada Ketua RW, bahwa dinamika opini masyarakat bahwa Dana Desa itu berkurang, dan diharapkan sebaik dan seburuk apapun agar dapat disampaikan kepada masyarakat. Dan apabila sayang kepada masyarakat agar dapat menyapaikan regulasi dan kebijakan, Desa Sukamenak dengan adanya gerai Koperasi Merah Putih, akan menjadi Aset Desa Sukamenak, dan kepada pengurus Koperasi Desa dapat berkontribusi dengan baik, yang terakhir akan disampaika beberapa informasi kepada Ketua RW dan Posyandu sekarang bisa menyelesaikan oersoakan persoalan yang terjadi, dan mengharapkan apabila ada masyarakat yang kedaruratan agar lebih peka, kaitan dengan BLT yang jumlahnya 17 RW, hari ini di prioritaskan kepada yang sangat membutuhkan. Seluruh kebutuhan masyarakat dengan permasalahan Sampah sudah dapat teratasi,
- Penyampaian Evaluasi RKPDes 2025, Penghasilan tetap Perangkat Desa Intensip RT, RW, Tunjangan BPD, BPJS Ketenagakerjaan, Biaya Operasional Perangkat Desa, Kegiatan Rapat rapat, Bidang Pembangunan Desa adalah pembangunan MCK, Padat Karya Tunai, Stimulan kegiatan dan Rutilahu, pengembangan Desa Wisata, Pemeliharaan Jalan Lingkungan, Untuk kegiatan pendidikan yaitu operasional Guru PAUD dan Posyandu, Bidan Desa dan PUSKESOS. Untuk transformasi Posyandu meminta tambahan, sehingga belum dapat terealisasi, solusinya Desa akan menambahkan PMT sebesar 50 Ribu menjadi 200 ribu, untuk LPM tidak seperti tahun kemaren.
- Penyampaian Pagu Indikatif Desa Tahun 2026 Direncanakan untuk ditetapkan pada hari ini tanggal 24 Januari 2026.
- Penyampaian Arah Kebijakan Pembangunan Desa 2026 setuju hanya ada beberapa tambahan yaitu masalah Biaya Pemilihan BPD yang akan habis masa jabatannya antara Bulan Juli Agustus Tahun 2026, dan beberapa syarat syarat dalam pemilihan Calon BPD yang akan datang, dan tahapan tahapan tentang Pemilihan BPD, BLT Tinggal menunggu persyaratan yang 2.
- Penyampaian Usulan Masyarakat per Bidang di tampung oleh Kepala Desa
- Diskusi & Klarifikasi
- Penetapan Skala Prioritas
- Penandatanganan Berita Acara Untuk Penanda tanganan di harapkan Para Ketua RW, MUI
- Penutup
E. PERTANYAAN DALAM MUSYAWARAH
1. Evaluasi Pelaksanaan RKPDes Tahun 2025
- Kegiatan terlaksana
- Kegiatan belum terlaksana
- Kendala & solusi
- Serapan anggaran
2. Data & Isu Strategis Desa Sukamenak
Contoh isu yang relevan:
- Infrastruktur lingkungan & drainase
- PSU perumahan yang belum diserahkan
- Pemberdayaan ekonomi warga
- Pelayanan lansia & disabilitas
- Penanganan kemiskinan & BLT Desa
- Penataan lingkungan permukiman padat
F. USULAN PROGRAM BERDASARKAN BIDANG
1️⃣ Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
- Peningkatan pelayanan administrasi desa
- Digitalisasi pelayanan desa
- Penguatan kapasitas aparatur desa
2️⃣ Bidang Pembangunan Desa
- Perbaikan jalan lingkungan
- Drainase & sanitasi
- Sarana air bersih
- Penataan fasilitas umum & sosial
- Penerangan jalan lingkungan
3️⃣ Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
- Ketertiban & keamanan lingkungan
- Pembinaan keagamaan & sosial
- Pembinaan kepemudaan & olahraga
4️⃣ Bidang Pemberdayaan Masyarakat
- UMKM & ekonomi kreatif
- Pelatihan keterampilan kerja
- BUMDes
- Sekolah Lansia / Posyandu Lansia
- Ketahanan pangan desa
5️⃣ Bidang Penanggulangan Bencana & Keadaan Mendesak
- BLT Desa Tahun 2026
- Penanganan stunting
- Penanggulangan banjir lokal
- Kesiapsiagaan bencana
G. KRITERIA PENETAPAN SKALA PRIORITAS
Gunakan kriteria berikut:
- Dampak langsung ke masyarakat
- Jumlah penerima manfaat
- Kesesuaian dengan RPJMDes
- Ketersediaan anggaran
- Tingkat urgensi
- Mendukung program nasional/provinsi/kabupaten
H. DOKUMEN YANG DIHASILKAN
- Berita Acara Musyawarah Desa
- Daftar Usulan Kegiatan Prioritas
- Matriks Rencana Kegiatan RKPDes 2026
- Daftar Hadir Peserta
- Dokumentasi Musyawarah
I. OUTPUT AKHIR
- RKPDes Sukamenak Tahun 2026
- Bahan penetapan APBDes 2026
- Bahan usulan Musrenbang Kecamatan
J. CATATAN PENTING UNTUK DESA SUKAMENAK
- Pastikan PSU perumahan dibahas jelas (status hukum & pemanfaatan)
- Libatkan kelompok rentan (lansia, perempuan, disabilitas)
- Hindari kegiatan yang tidak memiliki dasar kewenangan desa
- Semua keputusan harus dituangkan dalam berita acara