KRONOLOGIS PEMBANGUNAN WC DI TANAH PASILITAS UMUM PERUMAHAN KOMPLEK SAMPORA INDAH.

Sukamenak, 16 Januari 2026

Rencana pembangunan sarana WC dan tempat wudu di pasilitas umum perumahan komplek SAMPORA indah RT. 01/RW.14 yang di rencanakan oleh Panitia Pembangunan yang ketuanya Sdr. Edo.

Panitia Pembangunan telah membuat proposal untuk pembangunan tersebut dengan di ketahui oleh RT. RW dan Kepala Desa.

Sejalan dengan rencana pembangunan tersebut akan di laksanakan di Lokasi Pasilitas Umum, depan rumah Sdr. Ii Ketua RT. 02, yang pada dasarnya Sdr Ii menolak pembangunan WC/Tempat wudu tersebut di depan rumahnya, dan terjadi perdebatan saat Panitia akan melaksanakan pengukuran untuk pembangunan tersebut.

Persoalan ini  Sdr. Ii meminta saran Kepala Desa Sukamenak untuk dapat memediasinya atas dasar penolakan lokasi Pembangunan tersebut, tapi setelah di adakan pendekatan pendekatan kepada Panitia, tetap saja Panitia menginginkan Lokasi Pembangunan tersebut di Depan Rumah Saudara Ii, yang merupakan Tanah Pasilitas Umum Komplek SAMPORA Indah.

Akhirnya Saudara Ii mengadukan hal ini kepada Camat Kecamatan Margahayu Ibu HJ. Tati Sumaryati, SH. M. Si, untuk dapat di mediasi dengan adanya rencana Peletakan Batu pertama.

Mediasi di Kecamatan Margahayu di Pimpin Langsung oleh Ibu Camat, yang di hadiri oleh Ketua RT. 01/14 Bapak M Soehardi, Ketu RT. 02/14, Bapak Ii Damanhuei, Ketua RW. 14 Bapak Dindin, Ketua DKM At-Taqwa; Bapak H. Nandang Somantri, Perwakilan Panitia Papak Eddi, Kepala Dusun 3, Desa Sukamenak Bapak Gayus, Sekretaris Desa Sukamenak Bapak Benny, sebagai warga RT. 01 Bapak H. Akang Permana dan Warga RT. 02, Ibu Lilis, Kepala Seksi Ketentraman Bapak Anton Hartawan, S. Up, Babinsa Bapak Gugum Sapta, Bhabin Bapak Ulih.

Dari hasil mediasi ini di hasilkan beberapa kesepakatan antara Lain.

  1. Adanya keberatan dari warga setempat terhadap pembangunan tempat wudhu dan Toilet di Masjid Jami At-Taqwa, karena lokasinya mengganggu kenyamanan, fasilitas umum yang biasanya di pakai warga untuk berkumpul atau kegiatan keagamaan dan akses rumah warga terganggu.
  2. Semua pihak setuju dengan Pembangunan tempat wudhu dan toilet di Masjid At-Taqwa. Peletakan baru pertama pembangunan tersebut tidak akan dilaksanakan sebelum lokasi ditetapkan di pandang  clean and clear oleh semua pihak.
  3. Letak Pembangunan tempat wudhu dan toilet di Masjid Jami At-Taqwa tidak dilakukan di tempat yang semula telah di rencanakan.
  4. Lokasi pembangunan tempat wudhu dan toilet di Masjid At-Taqwa akan dibicarakan lebih lanjut dengan mempertimbangkan kondusivitas dan keamanan lingkungan.
  5. Kesepakatan ini di setujui dan di Cap Oleh Ibu Camat, Kecamatan Margahayu.

Selanjutnya Panitia Pembangunan mengundang kembali warga RT. setempat membahas masalah pembangunan Tempat wudhu dan toilet di Masjid At-Taqwa, Panitia sepertinya gagal menyampaikan hasil audensi dan mediasi dari pengaduan warga terdampak sehingga sepertinya ingin memaksakan pembangunan tersebut di atas tanah Pasilitas Umum.

Dari Kronologis tersebut saya analisis sebagai berikut:

Berikut tanggapan dan analisis dari sisi yuridis formal terhadap kejadian ini, disusun secara sistematis dan tegas agar dapat menjadi dasar sikap hukum warga maupun pemerintah desa/kecamatan.


1. Kedudukan Tanah Fasilitas Umum (Fasum) Secara Hukum

a. Status hukum tanah Fasum

Tanah Fasilitas Umum (Fasum) pada perumahan:

  • Bukan milik perorangan
  • Diperuntukkan bagi kepentingan bersama seluruh warga
  • Tidak boleh dimanfaatkan secara sepihak tanpa:
    1. Persetujuan warga terdampak
    2. Keputusan musyawarah yang sah
    3. Penetapan lokasi yang tidak menimbulkan gangguan

👉 Hal ini sejalan dengan:

  • UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
  • Permendagri No. 9 Tahun 2009 tentang Penyerahan PSU Perumahan
  • Asas umum pemerintahan yang baik (AUPB)

2. Kekuatan Hukum Hasil Mediasi Camat

a. Mediasi Camat adalah tindakan administratif resmi

Mediasi yang:

  • Dipimpin langsung oleh Camat
  • Dihadiri unsur Pemerintah Desa, RT/RW, tokoh masyarakat, aparat keamanan
  • Menghasilkan kesepakatan tertulis dan dicap Camat

➡️ Memiliki kekuatan hukum administratif yang mengikat secara moral, sosial, dan pemerintahan.

b. Isi kesepakatan bersifat membatasi tindakan panitia

Poin penting:

  • Peletakan batu pertama DITUNDA
  • Lokasi lama DIBATALKAN
  • Lokasi baru HARUS clean and clear
  • Tidak boleh dipaksakan

➡️ Artinya:

Setiap tindakan panitia yang bertentangan dengan kesepakatan tersebut adalah tindakan cacat prosedur (onrechtmatige overheidsdaad secara administratif).


3. Posisi Hukum Panitia Pembangunan

a. Panitia bukan pemilik kewenangan absolut

Walaupun panitia:

  • Memiliki proposal
  • Diketahui RT, RW, dan Kepala Desa

Panitia tidak memiliki kewenangan menentukan lokasi secara sepihak, apalagi:

  • Lokasi ditolak warga terdampak langsung
  • Sudah ada hasil mediasi resmi yang membatalkan lokasi

b. Indikasi pelanggaran hukum administratif

Tindakan panitia yang:

  • Mengabaikan hasil mediasi
  • Tidak menyampaikan hasil kesepakatan secara utuh
  • Mengupayakan kembali pembangunan di lokasi lama

➡️ Dapat dikategorikan sebagai:

  • Penyalahgunaan kewenangan (abuse of power)
  • Pelanggaran asas musyawarah
  • Mengabaikan keputusan pejabat berwenang (Camat)

4. Hak Warga yang Menolak ( Warga Terdampak)

Secara hukum, warga memiliki hak untuk:

  1. Menolak lokasi jika menimbulkan:
    • Gangguan akses rumah
    • Gangguan kenyamanan
    • Hilangnya fungsi fasum
  2. Mengajukan keberatan administratif
  3. Meminta penghentian sementara (moratorium) pembangunan
  4. Meminta pengamanan wilayah bila ada pemaksaan

Penolakan warga bukan penolakan pembangunan masjid, tetapi:

Penolakan terhadap lokasi yang tidak sesuai dan tidak disepakati

Ini SAH secara hukum.


5. Konsekuensi Hukum Jika Panitia Tetap Memaksakan

Jika panitia tetap melaksanakan pembangunan di lokasi lama, maka:

a. Pembangunan berstatus:

  • Cacat hukum
  • Berpotensi dibongkar
  • Tidak dapat dilegalkan

b. Warga dapat menempuh langkah hukum:

  1. Pengaduan tertulis ke Camat & Bupati
  2. Permohonan penghentian kegiatan
  3. Pengaduan ke Inspektorat Daerah
  4. Pelaporan dugaan konflik sosial ke Kesbangpol
  5. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) jika terjadi kerugian

6. Kesimpulan Yuridis

✔️ Hasil mediasi Camat adalah sah dan mengikat secara administratif
✔️ Lokasi pembangunan lama secara hukum sudah gugur
✔️ Panitia tidak berhak memaksakan kehendak
✔️ Warga berada pada posisi hukum yang kuat dan benar
✔️ Setiap pembangunan sebelum ada kesepakatan baru adalah ilegal secara prosedural


7. Rekomendasi Tegas

  1. Hentikan seluruh aktivitas pembangunan di lokasi lama
  2. Panitia wajib mematuhi hasil mediasi Camat
  3. Musyawarah ulang harus difasilitasi Desa/Kecamatan
  4. Jika dilanggar, segera tempuh jalur administratif resmi

Diterbitkan oleh H. Akang Permana, SP. MM

H. Akang Permana, lahir di Bandung, 19 Agustus 1958

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai