Bandung, 26 Desember 2026


Acara Sosialisasi Rencana Kerja Pemerintah Desa Sukamenak, pada hari ini Jum’at, 26 Desember 2026, di buka pada Pukul 09.15, dengan susunan Acara Sambutan sambutan dan penyampaian sosialisasi dan tanggapan tanggapan.
Sambutan Ketua BPD Sukamenak, Bapak H. Suratman, disampaikan oleh BPD banyak sekali perubahan perubahan menyampaikan Pres rilis, dan berbagai surat edaran bersama yang di keluarkan pada Tanggalv9 Desember 2025, Ada beberapa isu tentang pencairan Dana Desa.
Untuk tahun depan ada beberapa kegiatan tidak terlaksana atau di potong untuk keperluan lainnya.

Sambutan Kepala Desa Sukamenak, Bapak Taufik SE, menyampaikan bahwa Dana Desa tidak seluruhnya Cair dari APBN Melalui Nenkeu, terhitung dari tanggal 17 September 2025, bahwa Kegiatan Tahun 2025 telah dilaksanakan dari berbagai bantuan.
Desa Sukamenak belum bisa menyampaikan kepada masyarakat Rencana Anggaran Tahun 2026,
APBD Kabupaten Bandung sebesar 1,5 Triliun mudah mudahan tidak berpengaruh kepada Desa.
Dari Dana Desa, sebagai isu Nasional sebesar 60,6 T. Desa Sukamenak dari 1,4 M menjadi 300 Jutaan, jadi untuk Indra Struktur belum tergambarkan, jadi untuk Desa Sukamenak yang dihadapkan dengan pwesoakan persoalan ini.
Tanggapan dari LPMD Sukamenak Bapak H. Akang Permana menyampai kan tanggaoan tentang Menyikapi Kebijakan Anggaran Desa Tahun 2026
Berikut ringkasan kebijakan Dana Desa untuk Tahun Anggaran 2026 yang akan berlaku di seluruh desa di Indonesia, termasuk Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung — beserta implikasinya terhadap perencanaan dan program desa:
📌 1. Besaran Dana Desa di APBN 2026
- Pemerintah pusat menetapkan **total anggaran Dana Desa sekitar Rp60,6 triliun dalam APBN 2026. Ini menurun dibandingkan alokasi Dana Desa pada tahun 2025 yang sekitar Rp71 triliun.
👉 Meski nominal Dana Desa sedikit turun, pemerintah menjanjikan dukungan lain bagi desa melalui program-program prioritas, termasuk fasilitas pembiayaan untuk koperasi desa.
📌 2. Prioritas Penggunaan Dana Desa 2026
Walau kebijakan teknis masih menunggu peraturan turunan (PMK dan Permendes terkait), arah umum penggunaan Dana Desa adalah:
✔ Penguatan pemberdayaan masyarakat
✔ Pelayanan dasar desa
✔ Pembangunan infrastruktur desa
✔ Ketahanan pangan dan ekonomi desa
✔ Bantuan langsung tunai desa (BLT Desa)
✔ Penanganan bencana dan lingkungan
Kebijakan ini tetap mengacu pada tujuan Dana Desa menurut UU Desa (UU 6/2014) — yaitu menyelenggarakan pemerintahan desa, pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat dan pembinaan kemasyarakatan.
📌 3. Program Strategis yang Terkait dengan Dana Desa 2026
💡 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)
- Pemerintah mengarahkan sebagian alokasi Dana Desa untuk mendukung pembangunan KDMP (Koperasi Desa Merah Putih) secara nasional.
- Ini bertujuan mendorong ekonomi desa dan memperkuat akses pembiayaan bagi UMKM desa melalui koperasi.
👉 Implikasi untuk desa: Desa yang berpartisipasi aktif dalam pembentukan dan pengembangan KDMP bisa mendapatkan dukungan modal dan pembinaan, tetapi alokasi Dana Desa reguler yang langsung masuk ke desa bisa menjadi lebih kecil secara rata-rata.
📌 4. Perencanaan APBDes 2026
Sebelum penetapan secara resmi: 📌 Pemerintah Desa Desa Sukamenak wajib menyiapkan rancangan APBDes 2026 berdasarkan pagu indikatif Dana Desa yang diterima dan ADD (Alokasi Dana Desa).
📌 Musyawarah Desa (Musdes) bersama BPD tetap harus dilaksanakan untuk menetapkan prioritas program desa di APBDes.
📌 Perangkat desa biasanya melakukan beberapa skenario perencanaan bila pagu anggaran belum resmi turun saat penyusunan awal APBDes.
📌 5. Dampak Kebijakan Dana Desa 2026
📌 Pagu Dana Desa cenderung lebih kecil dari sebelumnya, sehingga desa perlu menyesuaikan:
👉 Prioritaskan program yang wajib/strategis dulu (seperti infrastruktur dasar, pemberdayaan, BLT)
👉 Perkuat ekonomi desa melalui program produktif dan koperasi (KDMP)
👉 Tingkatkan efisiensi penggunaan dana desa
👉 Partisipasi aktif warga dalam perencanaan dan pengawasan
🔎 Catatan: Besaran Dana Desa yang diterima oleh setiap desa berbeda karena mengikuti formula pembagian berdasarkan jumlah desa di kabupaten/kota, jumlah penduduk, luas wilayah, dan kriteria khusus lainnya.
➡️ Untuk Desa Sukamenak, pagu pasti akan muncul melalui pagu indikatif yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung saat penyusunan APBDes 2026.
📌 6. Langkah Desa Sukamenak Menghadapi Dana Desa 2026
- Susun skenario anggaran (pastikan program prioritas terakomodasi).
- Gelarlah Musyawarah Desa (Musdes) untuk menyepakati prioritas pembangunan dan pemberdayaan.
- Konsultasikan dengan pendamping desa/kecamatan untuk menyesuaikan pagu indikatif DDS & ADD setelah turun.
- Masukkan program pemberdayaan ekonomi, terutama jika ada rencana koperasi desa.
- Laporkan dan pertanggungjawabkan sesuai aturan SISKEUDES & Permendagri.
Arahan Kepala Desa tentang kebijakan kebaikan terbaru harus siap, dengan semangat meningkatkan Swadaya Masyarakat, agar supaya tren pembangunan berjalan sesuai rencana.
Pertanyaan pertanyaan:
Dari Ketua RW. 10 Ahmad Zaelana menanggapi masalah partisipasi dan rencana anggaran kedepan.
Rapat pertemuan Selesai