Bandung, 5 Desember 2025

Berikut ringkasan terbaru tentang rilis Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) dan tindak lanjut terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 (PMK 81/2025) untuk pemerintahan desa — serta implikasinya bagi desa-desa di Indonesia.
✅ Apa itu PMK 81/2025
- PMK 81/2025 resmi diundangkan pada 25 November 2025 sebagai revisi terhadap regulasi sebelumnya terkait pengalokasian serta penyaluran dana desa untuk 2025.
- Regulasi menetapkan penyaluran Dana Desa dalam dua tahap: tahap I (60%) paling lambat Juni, dan tahap II (40%) paling cepat April.
- Persyaratan baru bagi tahap II: selain laporan realisasi tahap I, desa harus melampirkan bukti pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (atau minimal bukti pengajuan akta pendirian koperasi) serta surat komitmen dukungan APBDes terhadap pembentukan koperasi.
🔄 Rilis Kemendes & Tindak Lanjut: Langkah Mitigasi dan Solusi
Dalam menghadapi kekhawatiran bahwa banyak desa bisa “gagal cair” tahap II (terutama Dana Desa non-earmarked), Kemendes bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan beberapa skema tindak lanjut. Berikut poin-poin utamanya:
- Jika Dana Desa non-earmarked belum dapat dicairkan karena persyaratan tahap II belum terpenuhi, maka prioritas pertama: menggunakan sisa Dana Desa earmarked untuk menutup kegiatan non-earmarked yang belum terbayar.
- Kedua: memanfaatkan Dana Penyertaan Modal Desa (misalnya ke BUMDes atau BUMDes Bersama) yang belum disalurkan atau belum digunakan — terutama untuk program ketahanan pangan.
- Ketiga: menggunakan sisa anggaran/penghematan anggaran tahun berjalan 2025 (termasuk pendapatan selain Dana Desa), atau menunda kegiatan yang belum terlaksana.
- Keempat: memanfaatkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) 2025.
- Bila keempat langkah tersebut masih belum cukup menutup kekurangan, maka selisih kekurangan Dana Desa 2025 akan dicatat sebagai kewajiban (utang) dan dianggarkan serta dibayarkan pada tahun anggaran 2026 — dengan catatan dana berasal dari pendapatan selain Dana Desa, agar tidak memengaruhi pagu Dana Desa 2026.
Kemendes juga menyatakan akan terus mendampingi pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah desa untuk membantu proses mitigasi dan pelaksanaan tindak lanjut.
⚠️ Kenapa PMK 81/2025 dan Tindak Lanjutan Ini Berdampak Signifikan bagi Desa
- Banyak desa yang sebelumnya berharap pada pencairan Dana Desa tahap II untuk membiayai pembangunan, pemberdayaan masyarakat, atau operasional desa kini berada dalam ketidakpastian — terutama bagi yang tidak sempat mendirikan koperasi atau memenuhi persyaratan tahap II sebelum tenggat (17 September 2025).
- Kemungkinan dana non-earmarked hangus membuat banyak program desa terancam ditunda atau dibatalkan — termasuk proyek pembangunan fisik, pemberdayaan ekonomi, dan layanan masyarakat.
- Dari sudut administrasi dan kapasitas desa: banyak desa kecil atau dengan perangkat yang terbatas mengalami kesulitan menyesuaikan diri dengan persyaratan baru — pendirian koperasi, pelaporan digital, perubahan APBDes, dsb.
📌 Kesimpulan & Rekomendasi Praktis bagi Pemerintah Desa
- Regulasi PMK 81/2025 membawa reformasi penting terhadap tata kelola Dana Desa: lebih ketat, lebih terstruktur, dengan dorongan pembentukan koperasi desa. Ini bisa meningkatkan transparansi dan efektivitas pendanaan desa jangka panjang — jika diikuti dengan pendampingan dan kapasitas yang memadai.
- Namun dalam jangka pendek: banyak desa bisa mengalami penundaan dana, atau ketidakpastian pencairan — sehingga perlu segera meninjau ulang APBDes, mengurus dokumen koperasi, dan memanfaatkan skema mitigasi yang sudah disepakati bersama (sisa earmarked, penyertaan modal, SILPA, dsb).
- Penting bagi pemerintah kabupaten/kota dan provinsi untuk mendampingi pemerintahan desa, memastikan mereka memahami regulasi baru, dan membantu implementasi administratif — terutama di desa dengan sumber daya terbatas.
LPMD Sukamenak