RINGKASAN TERBARU RILIS KEMENDES TENTANG PMK NOMOR 81 TAHUN 2025

Bandung, 5 Desember 2025

Berikut ringkasan terbaru tentang rilis Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) dan tindak lanjut terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 (PMK 81/2025) untuk pemerintahan desa — serta implikasinya bagi desa-desa di Indonesia.


✅ Apa itu PMK 81/2025

  • PMK 81/2025 resmi diundangkan pada 25 November 2025 sebagai revisi terhadap regulasi sebelumnya terkait pengalokasian serta penyaluran dana desa untuk 2025.
  • Regulasi menetapkan penyaluran Dana Desa dalam dua tahap: tahap I (60%) paling lambat Juni, dan tahap II (40%) paling cepat April.
  • Persyaratan baru bagi tahap II: selain laporan realisasi tahap I, desa harus melampirkan bukti pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (atau minimal bukti pengajuan akta pendirian koperasi) serta surat komitmen dukungan APBDes terhadap pembentukan koperasi.

🔄 Rilis Kemendes & Tindak Lanjut: Langkah Mitigasi dan Solusi

Dalam menghadapi kekhawatiran bahwa banyak desa bisa “gagal cair” tahap II (terutama Dana Desa non-earmarked), Kemendes bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan beberapa skema tindak lanjut. Berikut poin-poin utamanya:

  • Jika Dana Desa non-earmarked belum dapat dicairkan karena persyaratan tahap II belum terpenuhi, maka prioritas pertama: menggunakan sisa Dana Desa earmarked untuk menutup kegiatan non-earmarked yang belum terbayar.
  • Kedua: memanfaatkan Dana Penyertaan Modal Desa (misalnya ke BUMDes atau BUMDes Bersama) yang belum disalurkan atau belum digunakan — terutama untuk program ketahanan pangan.
  • Ketiga: menggunakan sisa anggaran/penghematan anggaran tahun berjalan 2025 (termasuk pendapatan selain Dana Desa), atau menunda kegiatan yang belum terlaksana.
  • Keempat: memanfaatkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) 2025.
  • Bila keempat langkah tersebut masih belum cukup menutup kekurangan, maka selisih kekurangan Dana Desa 2025 akan dicatat sebagai kewajiban (utang) dan dianggarkan serta dibayarkan pada tahun anggaran 2026 — dengan catatan dana berasal dari pendapatan selain Dana Desa, agar tidak memengaruhi pagu Dana Desa 2026.

Kemendes juga menyatakan akan terus mendampingi pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah desa untuk membantu proses mitigasi dan pelaksanaan tindak lanjut.


⚠️ Kenapa PMK 81/2025 dan Tindak Lanjutan Ini Berdampak Signifikan bagi Desa

  • Banyak desa yang sebelumnya berharap pada pencairan Dana Desa tahap II untuk membiayai pembangunan, pemberdayaan masyarakat, atau operasional desa kini berada dalam ketidakpastian — terutama bagi yang tidak sempat mendirikan koperasi atau memenuhi persyaratan tahap II sebelum tenggat (17 September 2025).
  • Kemungkinan dana non-earmarked hangus membuat banyak program desa terancam ditunda atau dibatalkan — termasuk proyek pembangunan fisik, pemberdayaan ekonomi, dan layanan masyarakat.
  • Dari sudut administrasi dan kapasitas desa: banyak desa kecil atau dengan perangkat yang terbatas mengalami kesulitan menyesuaikan diri dengan persyaratan baru — pendirian koperasi, pelaporan digital, perubahan APBDes, dsb.

📌 Kesimpulan & Rekomendasi Praktis bagi Pemerintah Desa

  • Regulasi PMK 81/2025 membawa reformasi penting terhadap tata kelola Dana Desa: lebih ketat, lebih terstruktur, dengan dorongan pembentukan koperasi desa. Ini bisa meningkatkan transparansi dan efektivitas pendanaan desa jangka panjang — jika diikuti dengan pendampingan dan kapasitas yang memadai.
  • Namun dalam jangka pendek: banyak desa bisa mengalami penundaan dana, atau ketidakpastian pencairan — sehingga perlu segera meninjau ulang APBDes, mengurus dokumen koperasi, dan memanfaatkan skema mitigasi yang sudah disepakati bersama (sisa earmarked, penyertaan modal, SILPA, dsb).
  • Penting bagi pemerintah kabupaten/kota dan provinsi untuk mendampingi pemerintahan desa, memastikan mereka memahami regulasi baru, dan membantu implementasi administratif — terutama di desa dengan sumber daya terbatas.

LPMD Sukamenak

Diterbitkan oleh H. Akang Permana, SP. MM

H. Akang Permana, lahir di Bandung, 19 Agustus 1958

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai