MEMBAKAR SAMPAH DI PERMUKIMAN

Bandung, 28 Oktober 2025

Sanksi bagi orang yang membuang dan membakar sampah di lingkungan perumahan bisa dikenakan berdasarkan aturan nasional maupun peraturan daerah (Perda). Berikut penjelasannya:


⚖️ 1. Berdasarkan Undang-Undang Nasional

UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah

  • Pasal 29 huruf e:
    Setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
  • Pasal 40:
    Pelanggaran terhadap ketentuan di atas dapat dikenakan sanksi pidana: “Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 29 huruf e dipidana dengan **pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).”

Jadi, membakar sampah di perumahan (apalagi di area padat penduduk) bisa dianggap melanggar UU ini, terutama jika asapnya mengganggu warga.


🏘️ 2. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda)

Setiap kabupaten/kota memiliki Perda tentang Kebersihan atau Pengelolaan Sampah.
Sebagai contoh:

Perda Kabupaten Bandung No. 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah

  • Pasal 39 ayat (1):
    Setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
  • Pasal 41:
    Pelanggar dikenakan sanksi administratif atau denda paling banyak Rp50 juta.

Jenis sanksi bisa berupa:

  • Teguran tertulis dari RT/RW atau kelurahan.
  • Denda administratif.
  • Kerja sosial membersihkan lingkungan.
  • Dilaporkan ke Satpol PP untuk penindakan lebih lanjut.

🔥 3. Alasan Larangan Membakar Sampah

  • Menimbulkan polusi udara (asap, bau, dan partikel berbahaya).
  • Mengganggu kesehatan warga (ISPA, sesak napas, alergi).
  • Risiko kebakaran di area padat.
  • Bertentangan dengan prinsip lingkungan hidup yang bersih dan sehat.

4. Langkah yang Bisa Dilakukan Warga

Jika ada warga yang tetap membakar sampah:

  1. Tegur secara baik-baik melalui RT/RW.
  2. Bila tidak diindahkan, laporkan ke Kelurahan atau Satpol PP setempat.
  3. Dapat disertai bukti foto/video jika diperlukan.

LPM Desa Sukamenak

Diterbitkan oleh H. Akang Permana, SP. MM

H. Akang Permana, lahir di Bandung, 19 Agustus 1958

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai