Bandung, 28 Oktober 2025

Sanksi bagi orang yang membuang dan membakar sampah di lingkungan perumahan bisa dikenakan berdasarkan aturan nasional maupun peraturan daerah (Perda). Berikut penjelasannya:
⚖️ 1. Berdasarkan Undang-Undang Nasional
UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
- Pasal 29 huruf e:
Setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. - Pasal 40:
Pelanggaran terhadap ketentuan di atas dapat dikenakan sanksi pidana: “Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 29 huruf e dipidana dengan **pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).”
Jadi, membakar sampah di perumahan (apalagi di area padat penduduk) bisa dianggap melanggar UU ini, terutama jika asapnya mengganggu warga.
🏘️ 2. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda)
Setiap kabupaten/kota memiliki Perda tentang Kebersihan atau Pengelolaan Sampah.
Sebagai contoh:
Perda Kabupaten Bandung No. 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah
- Pasal 39 ayat (1):
Setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. - Pasal 41:
Pelanggar dikenakan sanksi administratif atau denda paling banyak Rp50 juta.
Jenis sanksi bisa berupa:
- Teguran tertulis dari RT/RW atau kelurahan.
- Denda administratif.
- Kerja sosial membersihkan lingkungan.
- Dilaporkan ke Satpol PP untuk penindakan lebih lanjut.
🔥 3. Alasan Larangan Membakar Sampah
- Menimbulkan polusi udara (asap, bau, dan partikel berbahaya).
- Mengganggu kesehatan warga (ISPA, sesak napas, alergi).
- Risiko kebakaran di area padat.
- Bertentangan dengan prinsip lingkungan hidup yang bersih dan sehat.
✅ 4. Langkah yang Bisa Dilakukan Warga
Jika ada warga yang tetap membakar sampah:
- Tegur secara baik-baik melalui RT/RW.
- Bila tidak diindahkan, laporkan ke Kelurahan atau Satpol PP setempat.
- Dapat disertai bukti foto/video jika diperlukan.
LPM Desa Sukamenak