PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBENTUKAN RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA DI KABUPATEN BANDUNG Ditulis olehH. Akang Permana, SP. MM27 September 202527 September 2025Diposkan padaKegiatan Lembaga, Lembaga Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, lpmd sukamenakTag:Perbub No. 3 Tahun 2023 Peraturan Bupati Bandung Nomor 3 Tahun 2023 Bagikan ini: Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook Suka Memuat... Terkait Diterbitkan oleh H. Akang Permana, SP. MM H. Akang Permana, lahir di Bandung, 19 Agustus 1958 Lihat lebih banyak pos