Bandung, 25 Agustus 2025

Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu.

Pembentukan Pengurus BUMDES SUBUR yang dilaksanakan Oleh Badan Permusyawaratan Desa(BPD) Yaitu hasil Seleksi dan open building BPD sehingga menghasilkan Calon Pimpinan Bumdes Subur yang pada malam ini dilaksanakan Musdes.
Sambutan Ketua BPD Bapak Suratman menyampaikan bahwa pada malam ini BPD akan menetapkan susunan kepengurusan Bumdes Subur, dalam penjaringan ini merupakan hasil dari Panitia Formatur Pembentukan Pengurus ini untuk lebih menggiatkan kepada Bumdes yang sudah Lalu.
Tim ini telah menentukan 3 Bakal Calon KSB(Ketua, Sekretaris, Bendahara) sehingga diharapkan kita menghasilkan Bumdes yang lebih solid.

Sambutan dari Pendamping Desa Bapak Rico, menyampaikan bahwa belum ada Badan Hukum untuk BUMDES ini, dan mudah mudahan di Desa Sukamenak sudah dapat Terbit Badan Hukumnya.
Pendamping Desa menyampaikan informasi tentang Susunan Pengurus, komisaris, Penasehat dan Pengawas, serta penyampaikan tentang Gaji bagi pengurus tersebut.

Sambutan Kepala Desa Sukamenak, Bapak Taufiq SE.
Menurut Kepala Desa bahwa Musyawarah Desa ini Agendanya adalah untuk Bumdes yang telah lalu telah selesai dan sekarang Pemerintah Desa ingin menciptakan Elemen elemen Pemerintahan bisa berjalan dengan baik.
Penunjukan Pengurus Bumdes bisa di usulkan oleh Desa, BPD dan masyarakat Desa, sesuai Undang undang yang berlaku dan Peraturan Pemerintah.
Ada tiga catatan yang diperlukan yaitu Legalitas dimana Akta Notaris yang lalu sudah tidak berlaku lagi, dan dalam serah Terima Pemerintah Desa akan mengundang Bumdes Lama dalam rangka Inventarisasi kedepan, dan untuk Bumdes yang baru telah dipersiapkan beberapa modal usaha berupa beberapa kegiatan yang ada di carik Desa seperti Minisocer, gedung(UMKM) dan rencananya ada Gedung Serba Guna.
Mengenai Logo Bumdes kedepan sebagai wujud dari pada keinginan untuk lebih maju lagi. Dan mudah mudahan Bumdes sekarang bisa berjalan bersama sama dengan Pemerintahan Desa.


Kepala Desa Sukamenak, Bapak Taufiq SE.
Penyampaian Materi Tentang BUMDES SUBUR dari BPD Sukamenak oleh Bapak Maksum.

Bumdes adalah Badan Usaha Milik Desa yang sudah berdiri sejak lama, dan untuk Desa Sukamenak baru ada bidang usaha Sarana Air Bersih. Jadi Bumdes adalah merupakan pilar ekonomi Desa yang memberdayakan masyarakat dan mengoptimalkan potensi Desa.
Sehingga ada beberapa potensi ekonomi Desa antara lain pengelolaan air bersih, dan Kini soccer, Gedung UMKM dan rencana lanjutannya ada Gedung Serba Guna.
Tujuan Pembentukan Bumdes Sukamenak.
- Pendapatan Dana Desa
- Meningkatkan Taraf Hidup.
- Menciptakan Lapangan Kerja.
- Mengembangkan Potensi Desa.
Dasar Hukum
- PP No. 1 Tahun 2021 Mengatur tentang Bumdes.
Struktur Organisasi Bumdes
1. Penasehat
2. Pelaksana Operasional
3. Pengawas.
Jenis Usaha Bumdes
- Layanan Masyarakat
- Perikanan Dan Peternakan
- Usaha Komersial
- Pariwisata dan Olah raga Rekreasi.
Tantangan Dan Peluang
Tantangan:
- Keterbatasan untuk pengembangan Usaha
- Keterbatasan Sumber Daya Manusia yang terampul.
- Keterbatasan Modal awal untuk investasi.
Peluang:
- Mengembangkan Pitensi Desa yang belum tergarap.
- Meningkatkan Pendapatan Desa Yang Signifikan.
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan Ekonomi.
Kesimpulan:
Pembentukan Bumdes Sukamenak yang harus mengambil langkah cepat dan tepat harus dilaksanakan untuk meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan Masyarakat Desa Sukamenak.
Penyampaian Hasil Seleksi Personil Bumdes Oleh BPD Sukamenak.

Kronologis Pengurus Bumdes

Pemdes dan BPD membentuk penjaringan.
- Drs. Enceng Suherman.(Ketua)
- Drs. AFRILIA Amilah Azka (Sekretaris)
- Fitri Mustika Munawaroh, S. Sos. (Bendahara)
Pembacaan Berita Acara Mustawarah Desa Sukamenak Oleh Ketua BPD Bapak Suratman dan Pemerintahan Desa, Lembaga Kemasyarakatan, dan para Ketua RW, menyepakati hasil pembebtukan Pengelola Bumdes Tahun 2025 SD 2030 sebagaimana di tuangkan Dalam Berita Acara Musyawarah Desa Pembentukan Bumdes Desa Sukamenak Periode 2025-2030.
Berita Acara tersebut sebagai bahan penetapan dan di telah di setujui secara aklamasi.
Demikian Rapat Musyawarah Desa Sukamenak yang di laksanakan pada Hari Senin Tanggal 25 Agustus 2025.