TUGAS POKOK DAN FUNGSI UMUM DI DESA

Bandung, 16 JUNI 2025

Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) Umum di Desa di Indonesia diatur terutama dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan turunannya. Berikut penjelasan lengkapnya, meliputi tiga lembaga utama:

1. Pemerintah Desa (Kepala Desa dan Perangkat Desa)

  • Tugas Pokok:
    Melaksanakan urusan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
  • Fungsi Umum:
    a. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa:
    • Melaksanakan peraturan desa.
    • Menyelenggarakan administrasi desa.
    • Mengelola keuangan dan aset desa.
    • Mengurus perizinan dan pelayanan dasar.
    • Menyelesaikan sengketa masyarakat tingkat desa.
    • Mewakili desa di dalam/di luar pengadilan.
    b. Pelaksanaan Pembangunan Desa:
    • Menyusun perencanaan pembangunan desa (RPJMDes, RKPDes).
    • Menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
    • Mengawasi pelaksanaan pembangunan.
    c. Pembinaan Kemasyarakatan:
    • Menjaga ketentraman dan ketertiban.
    • Membina gotong royong dan kerukunan warga.
    • Melestarikan nilai sosial budaya desa.
    d. Pemberdayaan Masyarakat:
    • Meningkatkan kesejahteraan melalui BUMDes, pelatihan, dll.
    • Mengembangkan potensi ekonomi lokal.
    • Memfasilitasi akses permodalan dan pemasaran.

2. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

  • Tugas Pokok:
    Mewakili aspirasi masyarakat, melakukan pengawasan, dan menetapkan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa.
  • Fungsi Umum: a. Fungsi Legislasi:
    • Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (RPernas) bersama Kepala Desa.
      b. Fungsi Pengawasan:
    • Mengawasi kinerja Kepala Desa dan pelaksanaan Perdes/APBDes.
      c. Fungsi Penampung Aspirasi:
    • Menyerap dan menyalurkan masukan masyarakat.
      d. Fungsi Mediasi:
    • Menjembatani komunikasi antara pemerintah desa dan warga.

3. Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)

  • (e.g., LPM, PKK, Karang Taruna, RT/RW, Bumdes, Linmas)
  • Tugas Pokok:
    Membantu pemerintah desa dalam pelaksanaan fungsi pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan.
  • Fungsi Umum: a. Partisipasi Pembangunan:
    • Menggerakkan swadaya masyarakat dalam program desa.
      b. Pemberdayaan Masyarakat:
    • Melakukan pendampingan sosial, ekonomi, dan budaya.
      c. Pelayanan Khusus:
    • Contoh: PKK (kesehatan/keluarga), Karang Taruna (pemuda), Linmas (keamanan).
      d. Penghubung Masyarakat:
    • Menjadi mitra pemerintah desa dalam menyampaikan aspirasi.

Catatan Penting:

  1. Peraturan Desa (Perdes):
    TUPOKSI detail tiap lembaga harus dituangkan dalam Peraturan Desa yang disusun sesuai kondisi lokal.
  2. Sinergi:
    Ketiga lembaga harus bekerja sama secara harmonis untuk mencapai tata kelola desa yang baik (good village governance).
  3. Akuntabilitas:
    Pemerintah Desa wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada BPD dan masyarakat.
  4. Fleksibilitas:
    Struktur dan penamaan lembaga dapat disesuaikan dengan adat istiadat desa (desa adat).

Contoh Penerapan:

  • Kepala Desa mengajukan RAPBDes → BPD membahas dan menyetujui.
  • Pembangunan posyandu → Pemerintah Desa menganggarkan, LPM/PKK menggerakkan warga.
  • Pengelolaan pasar desa → BUMDes menjalankan, Pemerintah Desa mengawasi.

Dengan memahami TUPOKSI ini, partisipasi warga dalam pembangunan desa dapat lebih optimal dan terarah.

Diterbitkan oleh H. Akang Permana, SP. MM

H. Akang Permana, lahir di Bandung, 19 Agustus 1958

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai