MUSYAWARAH DESA KHUSUS RENCANA PENATAAN DESA SUKAMENAK TAHUN 2025

11 April 2025

Rencana Penataan Desa Sukamenak Berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017, tentang Penataan Desa, dan dilaksanakannya Musyawarah Desa Khusus Penataan Desa Sukanenak dengan menghadirkan BPD, Kepala Desa Sukamenak, Ketua RW, 1 SD RW. 17, Ketua LPMD, Ketua TPPKK Desa, Ketua MUI Desa, Ketua MUI Desa. Ketua Karang Taruna, Pendamping Desa.

BLUPRINT yang disampaikan Ketua BPD Dengan berbagai arah kebaikan yang di simpulkan adalah adanya perubahan atau pemekaran Desa, dengan persiapan pada jumlah penduduk yang di persyaratan, dengan pengkajian ini untuk Desa sukamenak agar melaksanakan Musyawarah Desa Khusus mengenai penataan Dan pemekaran Desa tersebut.

TIM bekisimpulan Bahwa Desa Sukamenak Layak untuk di Mekarkan.

Arahan Kepala Desa Sukamenak Bapak Taufik SE. Dalam rangka Musyawarah Desa Khusus Penataan Desa Sukamenak.

Arah kebijakan hasil kajian dari analisis bahwa Desa Sukamenak sudah layak untuk di mekarkan melihat dari Jumlah penduduk, Di Desa Sukamenak berjumlah 9000 Kepala Keluarga.

Pandangan dari Kepala Desa, yaitu dengan kaitan pelayanan di Desa dan dikaitkan dengan pelayanan masih sanggup melayani masyarakat sebanyak 28.000 Kepala Keluarga.

Dalam rangka pendapatan Desa apabila di mekarkan akan berkurang akan tetapi pendapatan tersebut akan sama untuk perkapitanya,

Penyerapan anggaran di Desa Sukamenak sudah cukup tinggi dan mencapai 4 Milyard dari berbagai program, dan pendapatan anggaran Non APBDes mencapai 3 M,

Sebagai Kepala Desa Sukamenak saya merasakan sudah cukup dari APBD Maupun dari Pusat, Kepala Desa Siap dari Tahun 2025-2029.

Dalam hal penataan ini harus di bahas berulang sampai kita mendapatkan data dan dasar yang sebenar benarnya apabila Desa Sukamenak akan di Mekarkan.

NARA SUMBER

Dari BPD Sukamenak Bapak Maksum.

Dasar Hukum Permendagri Nomor 1 Tahun 2017, Tentang Penataan Desa.

Program Bupati Bandung dari 2021-2024  bawa kewilayahan akan berubah, untuk Kecamatan Margahayu menjadi 2 Kelurahan dan 8 Desa dengan melihat potensi penduduk Desa masing masing.

Program ini adalah program bupati bandung, sehingga perlu di bahas dan di musyawarahkan dalam rangka penataan Desa terlepas dari pemekaran kewilayahan Desa sukamenak, bahwa apabila ada pemekaran masih tetap ada keterlibatan Desa induk.

Dalam rangka Musyawarah ini merupakan sebagai dasar hukum untuk pelayanan Administrasi Kependudukan, Keputusan ini adalah merupakan satu Keputusan Mutlak dari Musyawarah Desa.

DISKUSI PADA MUSYAWARAH DESA KHUSUS PENATAAN DESA

  1. LPM Desa Sukamenak Margahayu setuju untuk di mekarkan dengan jumlah penduduk 28.000 Kepala Keluarga dan LPM mengharapkan dalam rangka pembagian wilayahnya ada transparansi pembagian wilayahnya.
  2. Ketua RW. 15, tidak setuju pemekaran dan perlu adanya penataan kebersihan dan lingkungan.
  3. Ketua RW. 11 Bapak Ferry, tidak setuju untuk di mekarkan, Ketua RW bersyukur pembangunan sudah bisa berjalan.
  4. Ketua RW. 12 Bapak Surya, merasakan bahwa pelayanan Desa Sudah Bagus, dan masih bisa di lanjutkan, tanpa adanya pemekaran.
  5. Ketua DMI Desa Sukamenak, Bapak Ujang Taryana menyampaikan bahwa pemekaran ini merupakan  sebuah peluang dan di mohon data data lain yang lebih mendukung nilai akademisnya.
  6. Bapak Taufik, SE, bahwa kita harus mempunyai analisa tentang jumlah penduduk, Potensi Desa, luas Wilayah, Kualitas Pelayanan Publik dan bantuan Dana Pusat Ke Daerah.
  7. Ketua MUI Desa Sukamenak, Bapak Agus, bahwa jumlah penduduk masih dapat melayani administrasi penduduk, untuk pelayanan Desa Perlu penataan Kantor dan lain lain.
  8. Tanggapan Nara Sumber, bahwa untuk pemekaran secara transparansi akan di bahas berlanjut dengan pembagian wilayahnya, ada ada tanggapan tanggapan lain dari beberapa Ketua RW, kalau dari tingkat pelayanan sudah mencapai kepuasan akan tetapi ada beberapa yang belum terlayani seperti PJU, dari DMI menyoroti pemekaran ini sebagai peluang untuk meningkatkan kesejahteraan, karena desa sukamenak merupakan penyumbang IPM tertinggi di Kecamatan Margahayu, dari Ketua MUI Bapak Agus mengenai pelayanan sudah menilai baik akan tetapi perlu penataan Kantor Desanya dan belum setuju adanya Pemekaran Desa.
  9. Ketua RW. 03 Bapak Tulus Rusmana tidak setuju Pemekaran.
  10. Ketua RW. 01 Bapak Permana, dalam hal ini dari penataan Desa masalah pelayanan, pelaksanaan pembangunan dan kaitan dalam hal hal urgense di tingkatkan, untuk pemekaran tidak di urgensi kan pada saat ini.
  11. Kesimpulan bahwa pertemuan ini sebagai langkah awal dan untuk hari ini agar disampaikan dan di sosialisasikan kepada warga masyarakat.
  12. Dari Kepala Desa kepada Para Ketua RW agar dapat di sampaikan kepada warga masyarakat Desa Sukamenak, Kepala Desa Sukanenak Setuju Pemekaran dengan tantangan jebijakan kebijaksanaan pemerintahan.

Dari Pembawa Acara Bapak Deri, untuk kedepan bahwa Bapak Ketua RW agar dapat mensosialisasikan kepada para Ketua RW ke Ketua RT dan masyarakatnya, hal sebagai pendamping Data dan Fakta tentang Penataan Desa Sukamenak.

Acara Selesai.

Berikut adalah Pandangan Umum dan Ilustrasi struktur Perencanaan Penataan Desa Sukamenak menurut LPM Desa Sukamenak.

RENCANA PENATAAN DESA SUKAMENAK

Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung

BAB I: PENDAHULUAN

  • Latar Belakang
  • Dasar Hukum
  • Tujuan dan Sasaran Penataan
  • Metodologi Penyusunan

BAB II: GAMBARAN UMUM DESA

  • Letak dan Kondisi Geografis
  • Kependudukan dan Sosial Ekonomi
  • Potensi dan Permasalahan Desa

BAB III: VISI, MISI DAN ARAH PENATAAN

  • Visi Penataan Desa Sukamenak
  • Misi dan Tujuan Strategis
  • Nilai-Nilai Lokal dan Budaya

BAB IV: RENCANA PROGRAM PENATAAN

  • Penataan Tata Ruang dan Infrastruktur
  • Program Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat
  • Program Lingkungan dan Kebersihan
  • Program Sosial Budaya dan Pendidikan
  • Program Pelayanan Publik dan Digitalisasi
  • Program Keamanan dan Ketertiban

BAB V: STRATEGI PELAKSANAAN

  • Tahapan Pelaksanaan (1-3 tahun)
  • Peran Lembaga dan Kelembagaan Desa
  • Sumber Pendanaan (APBDes, CSR, Swadaya, dll)

BAB VI: PENUTUP

  • Kesimpulan
  • Rekomendasi

RENCANA PENATAAN DESA SUKAMENAK


BAB I: PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Desa Sukamenak, yang terletak di Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, merupakan salah satu desa dengan potensi besar baik dari segi sumber daya manusia maupun sumber daya alam. Namun, seiring dengan perkembangan wilayah dan meningkatnya kebutuhan masyarakat, penataan desa menjadi hal yang mendesak untuk memastikan pembangunan yang merata, berkelanjutan, dan berbasis pada kebutuhan warga. Penataan desa bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang tertata, produktif, dan inklusif, sehingga mendorong kualitas hidup masyarakat yang lebih baik.

1.2 Dasar Hukum

Penataan desa ini merujuk pada beberapa peraturan, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa.
  • Permendesa PDTT No. 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.
  • Peraturan Daerah Kabupaten Bandung terkait tata ruang dan pembangunan desa.

1.3 Tujuan dan Sasaran Penataan

  • Menyusun tata ruang desa yang tertib dan fungsional.
  • Meningkatkan kualitas infrastruktur dasar desa.
  • Mengembangkan potensi ekonomi masyarakat secara optimal.
  • Mewujudkan layanan publik desa yang cepat dan efisien.
  • Melestarikan nilai budaya dan lingkungan hidup.

1.4 Metodologi Penyusunan

Rencana ini disusun melalui pendekatan partisipatif yang melibatkan pemerintah desa, BPD, tokoh masyarakat, serta warga. Data diperoleh melalui observasi lapangan, musyawarah desa (Musdes), dan pemetaan potensi dan permasalahan desa secara partisipatif.


BAB II: GAMBARAN UMUM DESA SUKAMENAK

2.1 Letak dan Kondisi Geografis

Desa Sukamenak terletak di wilayah Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung. Desa ini berbatasan langsung dengan wilayah perkotaan dan menjadi daerah penyangga penting antara kawasan urban dan rural. Topografi wilayah relatif datar, cocok untuk permukiman dan kegiatan usaha produktif.

2.2 Kependudukan dan Sosial Ekonomi

Jumlah penduduk Desa Sukamenak terus bertambah, didominasi oleh usia produktif. Sebagian besar penduduk bekerja di sektor informal seperti perdagangan, konveksi rumahan, jasa, dan sebagian sebagai buruh harian. Tingkat pendidikan relatif baik, dengan akses terhadap fasilitas pendidikan dasar dan menengah.

2.3 Potensi Desa

  • Ekonomi: UMKM bidang konveksi, kuliner rumahan, jasa.
  • Sumber Daya Manusia: SDM produktif dan berjiwa usaha.
  • Kelembagaan: Aktifnya lembaga desa seperti BPD, LPM, Karang Taruna, PKK.
  • Wilayah Strategis: Akses dekat ke jalan besar dan pusat kota.

2.4 Permasalahan Utama

  • Keterbatasan ruang terbuka dan fasilitas umum.
  • Infrastruktur jalan lingkungan dan saluran air belum optimal.
  • Pengelolaan sampah belum terintegrasi.
  • Minimnya ruang publik untuk kegiatan sosial dan ekonomi.
  • Belum maksimalnya digitalisasi pelayanan desa.

BAB III: VISI, MISI DAN ARAH PENATAAN DESA SUKAMENAK

3.1 Visi Penataan Desa Sukamenak

“Menjadikan Desa Sukamenak sebagai desa tertata, produktif, dan berkelanjutan dengan pelayanan publik yang unggul serta berbasis kearifan lokal dan teknologi.”

3.2 Misi Penataan

Untuk mencapai visi tersebut, ditetapkan beberapa misi sebagai berikut:

  1. Meningkatkan penataan ruang desa yang efisien dan ramah lingkungan.
  2. Mengembangkan potensi ekonomi lokal melalui pemberdayaan UMKM dan BUMDes.
  3. Meningkatkan kualitas infrastruktur dasar dan fasilitas umum.
  4. Memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan partisipatif.
  5. Mendorong digitalisasi pelayanan publik demi efisiensi dan kemudahan akses.
  6. Melestarikan budaya lokal dan menjaga lingkungan hidup sebagai identitas dan kekuatan desa.

3.3 Arah Penataan Strategis

Penataan Desa Sukamenak diarahkan pada beberapa strategi utama:

  • Zonasi Wilayah: Penetapan zona permukiman, perdagangan, ruang hijau, dan kawasan publik.
  • Desa Berbasis Komunitas: Mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam penataan dan pembangunan.
  • Ekonomi Inklusif: Meningkatkan kesejahteraan warga melalui kegiatan ekonomi yang merata.
  • Lingkungan Sehat dan Hijau: Penataan berbasis kelestarian lingkungan dan mitigasi bencana.
  • Desa Digital: Pemanfaatan teknologi untuk layanan publik, informasi warga, dan promosi potensi desa.
  • Inovasi Sosial: Menciptakan program-program baru yang menjawab tantangan lokal secara kreatif.

Bab IV: Rencana Program Penataan—yang merupakan inti dari dokumen ini karena berisi program konkret per bidang. Mau lanjut sekarang?

BAB IV: RENCANA PROGRAM PENATAAN DESA SUKAMENAK:


BAB IV: RENCANA PROGRAM PENATAAN

Program penataan Desa Sukamenak dibagi ke dalam beberapa bidang utama yang saling mendukung. Setiap program dirancang berdasarkan potensi dan permasalahan desa, serta mempertimbangkan aspirasi warga.


4.1 Penataan Tata Ruang dan Infrastruktur

Tujuan: Menciptakan ruang desa yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.

Program Utama:

  • Peninjauan dan penyesuaian zonasi wilayah desa.
  • Revitalisasi jalan lingkungan dan gang sempit.
  • Perbaikan saluran air dan sistem drainase untuk mengurangi banjir lokal.
  • Pembangunan fasilitas umum: taman RW, lapang olahraga, balai warga.
  • Penataan area parkir, khususnya di zona pasar atau area padat penduduk.

4.2 Pengembangan Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat

Tujuan: Meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan warga melalui potensi lokal.

Program Utama:

  • Pendataan dan pembinaan UMKM (konveksi, kuliner, jasa).
  • Pelatihan keterampilan: digital marketing, keuangan usaha, kemasan produk.
  • Penguatan dan diversifikasi unit usaha BUMDes.
  • Pasar kreatif dan event bulanan (pasar minggu, festival kuliner desa).
  • Inkubasi usaha pemuda dan perempuan desa.

4.3 Pengelolaan Lingkungan dan Kebersihan

Tujuan: Menjadikan lingkungan desa bersih, sehat, dan lestari.

Program Utama:

  • Kampung hijau: taman vertikal, kebun warga, lorong hijau.
  • Bank sampah desa dan edukasi 3R (Reduce, Reuse, Recycle).
  • Penanaman pohon rindang di sepanjang jalan desa.
  • Sistem pengelolaan limbah rumah tangga sederhana.
  • Sanitasi lingkungan terpadu (toilet sehat & drainase bersih).

4.4 Penguatan Sosial, Budaya, dan Pendidikan

Tujuan: Memperkuat jati diri desa melalui budaya dan pemberdayaan sosial.

Program Utama:

  • Kegiatan rutin kesenian dan budaya lokal.
  • Dokumentasi sejarah dan silsilah tokoh desa.
  • Pendidikan non-formal: PKBM, pelatihan literasi digital.
  • Forum pemuda (Karang Taruna produktif) dan forum lansia (LLI).
  • Peningkatan peran PKK dalam pendidikan keluarga dan posyandu.

4.5 Pelayanan Publik dan Digitalisasi Desa

Tujuan: Meningkatkan mutu dan kecepatan pelayanan publik desa.

Program Utama:

  • Pengembangan Sistem Informasi Desa (SID) berbasis website & mobile.
  • Layanan administrasi online: surat menyurat, pengaduan, dan informasi publik.
  • Pusat informasi desa (digital center) untuk warga.
  • Pelatihan digital bagi perangkat dan warga.

4.6 Keamanan dan Ketertiban Lingkungan

Tujuan: Menjamin rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga.

Program Utama:

  • Penguatan sistem siskamling berbasis RW.
  • Pembentukan Mitra Polisi Masyarakat (Polmas Desa).
  • Edukasi hukum dan pencegahan kriminalitas.
  • Sosialisasi bahaya narkoba dan kekerasan.

Setiap program di atas dapat dijalankan secara bertahap dan bersinergi dengan kecamatan, kabupaten, dunia usaha, serta perguruan tinggi melalui program pengabdian masyarakat.

Bab V: Strategi Pelaksanaan

BAB V: STRATEGI PELAKSANAAN dari Rencana Penataan Desa Sukamenak:


BAB V: STRATEGI PELAKSANAAN

5.1 Tahapan Pelaksanaan

Penataan Desa Sukamenak dirancang dalam tahapan 3 (tiga) tahun, agar pelaksanaan program berjalan efektif, terukur, dan berkelanjutan.

Tahun Pertama (2025): Persiapan dan Dasar Penataan

  • Penyusunan regulasi pendukung (Perdes Penataan).
  • Sosialisasi dan musyawarah warga.
  • Pemutakhiran data potensi dan masalah desa.
  • Pelaksanaan program cepat (quick win): perbaikan drainase, pelatihan UMKM, kampung hijau awal.

Tahun Kedua (2026): Pengembangan dan Eksekusi Utama

  • Implementasi pembangunan fisik: jalan, taman, fasilitas umum.
  • Digitalisasi pelayanan dan operasional SID.
  • Launching pasar kreatif dan unit baru BUMDes.
  • Penguatan kelembagaan warga: RT/RW, Karang Taruna, LLI.

Tahun Ketiga (2027): Konsolidasi dan Penguatan Program

  • Evaluasi dan perbaikan sistem pelaksanaan.
  • Pembinaan program berkelanjutan: bank sampah, kampung budaya.
  • Penataan ulang jika diperlukan (revisi rencana).
  • Penyusunan Rencana Jangka Panjang Desa (RJPD) berbasis hasil penataan.

5.2 Peran Lembaga dan Partisipasi Masyarakat

  • Pemerintah Desa: Koordinator utama program penataan.
  • BPD (Badan Permusyawaratan Desa): Mitra pengawas dan penampung aspirasi.
  • LPM, Karang Taruna, PKK, LLI: Pelaksana program sesuai bidang masing-masing.
  • Masyarakat Umum: Partisipan dalam kegiatan gotong royong dan pengawasan pembangunan.

5.3 Sumber Pembiayaan

Pelaksanaan penataan desa akan mengandalkan berbagai sumber pembiayaan:

  1. APBDes: Dana Desa dan Pendapatan Asli Desa (PADes).
  2. Bantuan Pemerintah Daerah (Kabupaten Bandung).
  3. Program CSR dari perusahaan sekitar atau mitra usaha.
  4. Swadaya Masyarakat dan Gotong Royong.
  5. Kemitraan dengan perguruan tinggi, NGO, dan pihak ketiga lainnya.


BAB VI: PENUTUP

6.1 Kesimpulan

Rencana Penataan Desa Sukamenak merupakan panduan strategis untuk membangun desa yang tertata, berdaya saing, dan berkelanjutan. Dengan mengedepankan prinsip partisipatif, potensi lokal, dan inovasi teknologi, penataan ini diharapkan mampu menciptakan desa yang nyaman dihuni, produktif secara ekonomi, serta harmonis secara sosial dan lingkungan.

Program-program yang dirancang mencakup berbagai sektor mulai dari infrastruktur, ekonomi, sosial, lingkungan, hingga pelayanan publik. Semua program ini diharapkan saling bersinergi, sehingga perubahan yang terjadi bukan hanya fisik, tapi juga menyentuh peningkatan kualitas hidup warga.

6.2 Rekomendasi

  • Pemerintah Desa diharapkan segera menyusun Peraturan Desa (Perdes) tentang Penataan Desa sebagai dasar hukum pelaksanaan.
  • Dibentuknya Tim Pelaksana Penataan Desa lintas lembaga dan komunitas sebagai motor gerakan.
  • Penataan harus disinergikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan APBDes tahunan.
  • Monitoring dan evaluasi perlu dilakukan secara berkala setiap 6 bulan sekali bersama warga dan pemangku kepentingan.
  • Dukungan dari Pemerintah Kecamatan, Kabupaten, serta pihak eksternal sangat penting untuk keberlanjutan program.

Dengan selesainya bab ini, maka dokumen Rencana Penataan Desa Sukamenak telah lengkap.

Diterbitkan oleh H. Akang Permana, SP. MM

H. Akang Permana, lahir di Bandung, 19 Agustus 1958

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai