PERATURAN DAERAH NO. 5 TAHUN 2020

TENTANG PENYEDIAAN, PENYERAHAN DAN PENGELOLAAN, PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN

YANG DI TERLANTARKAN OLEH PENGEMBANG

Bagian Ke IV Tata Cara Penyerahan Dan Pengelolaan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum Perumahan Dan Permukiman.

Pasal 28 Dalam hal Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan Dan Permukiman Yang di terlantarkan oleh Pengembang

Pasal 29 Dasar Pemerintahan dalam pembuatan Akta Notaris Tentang Pelepasan Hak atas Tanah.

Pasal 30 Pemerintah Daerah membuat Berita Acara Perolehan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum yang di terlantarkan oleh pengembang.

Demikian sepintas apabila kita membuka Perda No. 5 Tahun 2020, karena tidak sedikit Perumahan Dan Permukiman di Desa Kita yang di terlantarkan oleh pengembang, yang pada akhirnya pasilitas pasilitas tersebut menjadi liar dan jadi persoalan di tengah tengah masyarakat.

Oleh karena itu, saya rasa kita perlu mempelajari Sebagai bahan kajian di Desa yang kita cintai ini, semoga hal ini bisa di jadikan solusi dalam mengambil berbagai keputusan dalam hal Perumahan, Permukiman dan utilitas.

Photo Perda Pasal 28, 29 dan 30

Diterbitkan oleh H. Akang Permana, SP. MM

H. Akang Permana, lahir di Bandung, 19 Agustus 1958

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai