Margahayu, 8 Mei 2024


Dalam rangka Sosialisasi Undang Undang No. 3 Tahun 2024 atas perubahan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang di selenggarakan Oleh Camat Margahayu, Ibu Hj. Hati Suharyati, SH, M. Si.
Yang mendampingi sebagai Nara sumber Sekretaris Kecamatan Margahayu Bapak Derris K, MM, Kasie Pemerintahan dan pendamping Kecamatan.
Dalam UU ini perlu disosialisasikan karena ada perubahan perubahan dalam tata kelola Desa di Kecamatan Margahayu.
Arahan Camat Margahayu yang didampingi, Sekcam, Kasie Pemerintahan dan Pendamping Kecamatan Bapak Yosef Maulani dalam sosialisasi ini di hadiri oleh Sekretaris Desa, Ketua dan Anggota LPMD, Ketua dan Anggota BPD, se Kecamatan Margahayu.
Inisiatif Sosialisasi UU No 3 Tahun 2024 adanya Undang undang Perubahan dari UU No 6 Tahun 2014, karena kita wajib mengetahui untuk memahami perubahan dalam undang undang tersebut.
Dalam Hal legal formal akan di kondisikan adanya penambahan Masa Jabatan Kepala Desa, BPD sampai Bulan Desember 2027. Pada prinsipnya masa Jabatan Di Desa tidak ada PAW atau penggantian.
Untuk Kepala Desa yang habis masa Jabatannya akan di berikan Insentif beberapa bulan Gaji.
Dan Untuk BPD masa jabatannya di perpanjang lagi selama 2 Tahun, sebagai bahan informasi bahwa 270 jabatan Kepala Daerah, sehingga Beliau mengajukan usulan tahapan Pulkada, jadi Bupati habis masa jabatannya setelah ada jabatan Bupati Baru yaitu sekitar Desember 2024, setelah selesai gugatan gugatan di MK, dan baru akan ada pelantikan Bupati Baru, dan mudah mudahan Pilkada Tahun ini bisa berjalan tanpa ekses dan aman kgususnya di Kecamatan Margahayu.

Dan sebagai informasi juga, bahwa Bupati tidak ada pelantikan jabatan baru. Dan untuk Dana Desa agar segera untuk di ajukan.
MATERI SOSIALISASI
UU No. 3 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua Atas UU. No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Pendamping PLD Kecamatan Margahayu, Bapak Yosef Maulani,

Dinformasikeun Poin poin perubahan tersebut ada 26 point yang di rubah dan di revisi antara lain: ditayangkan dalam paparan


































Tanya Jawab
Konfirmasi tentang UU No 3 Tahun 2024 oleh BPD Marteng, dan sudah terjawab bahwa akhirnya Pihak Kecamatan Menunggu pihak terkait, dan hasil raker bahwa BPD dapat dan peningkatan Insentif, yang ketiga yaitu masalah kehadiran dalam Undangan yang sedikit waktu yang molor sehingga untuk peserta harus ada peningkatan Kapasitas. Dan Kita mengharapkan menghargai waktunya.

Kades Marteng, tentang opini publik, yaitu historis dari masa jabatan Kepala Desa yang menjadi 8 Tahun adalah merupakan obsesi politis, tapi yang diminta sebetulnya adalah Otonomi Desa tersebut, dan menyikapi waktu harus dikembalikan lagi kepada peserta dengan toleransi 30″
Arahan dari Sekretaris Kecamatan Margahayu, Bapak Derris K, MM yaitu kedepan 15″ Sebelum mulai harus sudah berjalan.