Bandung, 24 Oktober 2023

Hari pada tanggal 24 Oktober 2023 dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Desa Dan Peraturan Kepala Desa Kecamatan Margahayu Kabupaten Bandung, oleh Ibu Hj. Suharyati, S. H. M. Si, Camat Kecamatan Margahayu, Dengan Peserta Para Kepala Desa, Ketua BPD dan Ketua LPM di Wilayah Kecamatan Margahayu.
Laporan Kegiatan di sampaikan Oleh Sekretaris Kecamatan Margahayu Bapak Deris.
Arahan Sekretaris Kecamatan, mengarahkan Kepala Desa dalam rangka pelaksanaan Kegiatan di Desa Sukamenak, tentang pelaksanaan Pembangunan Mini soccer yang perlu landasan hukumnya, selanjutnya membuka secara resmi Sosialisa Peraturan Peraturan di Desa.
Sesi I Di Pimpin Oleh Pendamping Kecamatan Bapak Irman yang menyampaikan Tentang Hasil Temuan BPKP terkait Kewenangan Desa. Peraturan Kepala Desa ada beberapa Tahapan dari penyusunan peraturan desa, yaitu adanya perencanaan, pengorganisasian, pengawasan kegiatan, evaluasi dan pelaporan. BPKP ikut mendorong untuk terbentuknya perdes kewenangan Desa, yang di pimpin oleh Kepala Desa, masalah draf pembuatan perdes bisa di buat oleh Pemdes atau BPD, jangan sampai perdes tersebut di buat hanya untuk keperluan pencairan dana saja. Perencanaan dapat dilaksanakan oleh BPD dan Perangkat Desa, dalam penyusunan perencanaan tersebut dapat di fasilitasi oleh Pemerintahan Desa. Penyusunan Perdes wajib disosialiskan kepada masyarakat desa dan di konsultasikan ke Kecamatan.



Sesi Ke II, Pengarahan Akhir dari Sekretaris Kecamatan Bapak Deris, menyoroti tentang kewenangan Desa perihal Carik Desa, untuk kedepan agar ada musyawarah untuk pembenahan administrasi perbatasan Desa dan jalan jalan penghubung, termasuk lahan Kecamatan, yang harus di sikapi masalah status status lahan yang minimalnya ada Bukti hibah yang tertulis.
SOSIALISASI SESI AKHIR

Arahan Ibu Camat Margahayu, perihal Sosialisasi, agar ilmu ini di sosialisasikan ke RW sampai ke RT, mudah mudahan bisa saling mengingatkan oleh kelembagaan masyarakat Desa.
Peran Pemerintahan Desa dalam pembangunan Desa, dalam peningkatan kapasitas Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan Lembaga Desa di Kecamatan Margahayu. Dalam hal keuangan agar seluruh perangkat desa menyelesaikan pertanggung jawabannya dan di harapkan semua transaksi tidak dibayarkan secara tunai tapi melalui mekanisme keuangan yang berlaku. Pada intinya dalam rangka Audit keuangan dalam rangka tanah kas desa sehingga perlu di ingatkan kembali tentang aset aset desa baik yang diam maupun yang bergerak, seperti di Desa Sukamenak agar di buatkan Perdes dan Perkadesnya, dan selanjutnya agar materinya di lanjut.
Sesi Sosialisasi Peningkatan Kapasitas Kepala Desa, BPD dan Kelenbagaan Desa, oleh Pendamping Kecamatan Bapak Irman.
Dasar Hukum ruang lingkup di Pemerintahan Desa.
Kewenangan Kepala Desa, berfungsi Menyelenggarakan, melaksanakan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa, dan Kepala Urusan, tentang pengadministrasian, dan Kepala Dusun dan Kasi kasi
Badan Permusyawaratan Desa, anggotanya harus ganjil dan ditentukan oleh jumlah penduduk dan ditetapkan oleh Keputusan Kepala Desa, jadi kalau oleh Kecamatan di Usulkan Oleh Kepala Desa. Fungsinya Menyusun rencana kerja, serta harus adanya staf administrasi yang sudah di legal formalkan yang setingkat dengan Kepala Seksi, kalau memang di butuhkan tahapan tahapannya di tempuh dan bisa di konsultasikan dengan Kepala Desa Masing masing. Masa bhakti BPD sama selama 6 tahun untuk staf administrasi. Staf BPD berhak mendapatkan alokasi dana setingkat seksi di Desa. BPD berfungsi menyepakati rancangan perdes bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan Aspirasi Masyarakat Desa, melakukan pengawasan Kinerja Kepala Desa, BPD Bertugas ; Menggali Aspirasi Masyarakat, Menampubg Aspirasi, Mengelola, Menyalurkan, Menyelenggarakan Musdes, menyelenggarakan Musyawarah BPD, Membentuk Panitian Pemilihan Kepala Desa, menyelenggarakan Musdes khusus, membahas dan menyepakati.
Lembaga Kemasyarakatan Desa, LKD Adalah Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah wadah partisipasi masyarakat sebagai Mitra Pemdes, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan Pembangunan serta meningkatan Pelayanan Masyarakat Desa, LKD Bertugas melakukan pemberdayaan Masyarakat Desa, Ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan Pembangunan.
Jenis LKD antara lain, RT, RW, PKK, Karang Taruna, Posyandu, LPM dengan pengurus Ketua, Sekretaris dan Bidang yang di butuhkan
Tugas RT dan RW yaitu melakukan pemberdayaan Masyarakat, Ikut serta dalam Perencanaan dan pelaksanaan Pembangunan dan meningkatkan pelayanan Masyarakat.
Fungsi RT, Melakukan pendataan, mempadilitasi antar penduduk, membantu masalah kependudujan, pembangunan wilayah RT, Koordinasi antar penduduk, menjaga kerukunan, ke gotong royong an, ketentraman dan ketertiban, menampung dan mengusulkan aspirasi, melaksanakan pembangunan, membantu Ketua RW dalam pembangunan, Menggali swadaya murni dan membantu sosialisasi program pemerintah Daerah kepada masyarakat RT.
Fungsi RW hampir sama dengan fungsi RT akan tetapi untuk tingkat RW mulai dari koordinasi pendataan sampai dengan koordinasi sosialisasi program.
Masa Bhakti RT dan RW, yaitu selama 5 Tahun dan dapat menjabat paling banyak 2 Kali, dan RT dan RW apabila berakhir masa bhaktinya berkewajiban menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada pengurus yang baru. dan RT Dan RW tidak berafiliasi dengan partai politik.
Jenis Musyawarah RT dan RW, Musyawarah Bulanan. Musyawarah Tahunan dan musyawarah rencana Pembangunan di Tingkat RT dan RW.
DOKUMENTASI

