4 Agustus 2023

Pada hari ini Jumat tanggal 4 Agustus 2023 dilaksanakan Diskusi Perencanaan Pembangunan Desa Sukamenak, yaitu melaksanakan kegiatan Forum Group Diskusi Perencanaan Pembangunan Desa Sukamenak yang di hadiri oleh Kepala Desa Sukamenak Bapak Taufik, SE dan Pendamping Desa Bapak Iman, Ketua BPD Sukamenak Bapak Suratman dan Anggota serta Ketua LPMD Sukamenak Bapak H. Akang Permana, SP. MM dan Anggota, Juga dihadiri dari perangkat Desa, Sekretaris Desa, Bendahara dan Kasi Sosial, Kasie Perencanaan dan juga para Kepala Dusun,
Program FGD ini agar terjadinya singkronisasi kegiatan perencanaan sampai dengan Selesainya Musrenbang Tingkat Kabupaten Bandung.
Fokus Kegiatan yang perlu di respon yaitu program Penanggulangan banjir, program penanggulangan sampah, juga mendorong para Ketua RW untuk dapat melaksanakan kegiatan dan dapat berperan aktif dalam rangka penanganan sampah di masing masing RW, di Wilayah Desa Sukamenak.
Kaitan dengan Pembangunan yaitu kita akan menciptakan karya yang besar yaitu pembuatan KINI SCORER sebagai sarana Kegiatan Olah Raga, dengan catatan tidak ada intervensi terhadap Pendanaan Desa dari Pusat.
Mekanisme penghitungan Pagu Anggaran Desa Sukamenak dengan menghitung IPM Desa Sukamenak, serta mengupayakan meningkatan pagi anggaran Desa Sukamenak.
Dan Sukamenak mendapatkan Bantuan keuangan khusus Tahun 2023 dan upaya ini dalam taraf pengujian untuk pemanfaatan pembangunan di Desa Sukamenak. Dan akan dilaksanakan MUSDESUS bantuan Keuangan Khusus.
PAPARAN PENDAMPING DESA Bapak Iman, menyampaikan dan menginformasikan tentang keberadaan pendamping desa, yang dipertanyakan oleh pengawas, Dari pendamping menanyakan tentang koridor Tata Kelola Pemerintahan Desa, serta di pertanyakan tentang perencanaan Operasional Pemerintahan Desa dan BPD, Pertanyaannya apakah kegiatan tersebut telah di bahas dalam Musdes?. Pendamping Desa menginginkan bahwa dalam kegiatan perencanaan agar dapat direncanakan secara menyeluruh bukan membahas hanya usulan usulan dari Tingkat RW saja
RJPMD Perencanaan Pembangunan Desa yang di dusun tiap tahun dan dapat dirubah apabila ada aturan di atasnya, atau hanya satu kali dalam satu tahun dan di sesuaikan dengan angka perubahannya. Desa Sukamenak telah di bentuk Tim Penyusun LKP dan masih ada waktu sampai bulan September 2023, karena APBDES pada bulan Oktober 2023 harus sudah di serahkan ke Kecamatan untuk dapat di Verifikasi Oleh Tim yang sudah di syahkan. Dalam rangka Penyusunan LKP tersebut di tingkat RW harus mengadakan dulu musyawarah dan di tetapkan oleh warga.
Tahapan tahapan Perencanaan Pembangunan Desa, secara dokumentasi bahwa kegiatan tersebut musrenbang dulu baru tahapan berikutnya Musdes.
Tahapan Penyusunan RKP DESA, Pembentukan Tim penyusun RKP Desa, Perumusan dan Penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa, Perencanaan Ulang RJPM Desa, Musrenbang desa Pembahasan RKPDes dan DU RKP, Musdes Pembahasan dan Pengesahan RKP Desa dan DU RKP Desa. Ditepkan oleh PERDES.
Dari pendamping agar kepada BPD dan LPM menyampaikan hasil monitoring sebagai bahan verifikasi pembangunan di Desa Sukamenak.
DOKUMENTASI




