Bandung, 12 Juli 2023
Hari Rabu, Tanggal 12 Juli 2023, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Sukamenak menerima undangan dari Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Bandung, menerima undangan untuk Expose sebagai Penerima Manfaat Pembangunan Rumah Tinggal Layak Huni, Bantuan Gubernur Tahun Anggaran 2023. Dalam pelaksanaannya LPM menyampaikan beberapa paparan yang di sampaikan diantaranya :
1. Penyampaian Struktur Organisasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Sukamenak Yaitu Ketua : H. Akang Permans, SP. MM, Sekretaris : Ayo Rudiyana, Bendahara : Iya Ramlan Anggota : Bram dan Asep.
2. Alur Pengusulan Program Rutilahu Bangun Tahun 2023, yang pertama adalah adanya Usulan bantuan Rutilahu dari Tingkat RT dan Re yang di ajukan ke Masing masing Desa, selanjutnya Tim Teknis Desa Mendata dan mengolahnya dengan memverifikasi KTP dan KK dan di jadikan bahan Tabulasi Data di Desa, setelah itu data Tabulasi di Proses oleh LPM Desa Sukamenak dengan Mengidentifikasi kembali kepada Calon Penerima manfaat dengan TGL dan di buat Permohonan Bantuan (Proposal) Kepada SKPD Dengan di Ketahui oleh Kepala Desa.
3. Mengadakan Verifikasi kepada Calon penerima manfaat yang telah di usulkan awal dan pendataan berlanjut kepada Calon calon penerima manfaat pengganti CPM yang tidak lolos verifikasi, dalam hal ini Tim yang terdiri dari LPM, Tim Teknis Desa Dan Tim Teknis rutilahu mengadakan sosialisasi kepada CPM yang telah Lolos Verifikasi dengan menjelaskan kesanggupan melaksanakan Oenbangunan Rutilahu Bantuan Gubernur Tahun 2023 dengan syarat syarat sanggup, siap dan amanah.
4. Rekapitulasi Data dan penetapan Calon Penerima manfaat di laksanakan secara musyawarah dan terbuka sehingga para calon penerima manfaat yang tidak lolos menerima dan yang lolos siap untuk di tetapkan.
5. Pemilihan penyedia bahan bangunan dan material di lakukan di wilayah Desa sukamenak dengan melihat indikator harga penjualan yang termurah dilihat dari hasil tabulasi data Tim Teknis, LPM dan TFL, selanjutnya di tetapkan dan disepakati Toko Material Penyedia Bahan Bangunan dan Material.
6. Penyusunan Proposal dalam rangka proses Pencairan Dana yaitu dengan adanya data base CPM yang telah ditetapkan oleh LPM dan TFL, dan melampurkan Gambar Teknis dari masing masing CPM dan Rencana Aggaran Biaya Masing masing Penerima Manfaat, untuk bahan pendistribusian dari Toko Material Bahan bahan bangunan, sehingga sisi jelas Tugas dan Fungsi serta peran dari LPM, Tim Teknis Desa dan Penerima Manfaat dalam rangka penyusunan Proposal Pengajuan dan pencairan bantuan Biaya Pembangunan Rutilahu Bantuan Gubernur Tahun 2023.
7. Potensi masalah dan rencana Tindak lanjut yaitu dalam hal realisasi penerima manfaat yang di usulkan sebanyak 50 unit dan baru di realisasi 20 Unit, dirasakan masih kurang karena setiap desa berpotensi Rumah Tinggal yang tidak layak huni masih banyak. Strategis yang penting dalam rangka program rutilahu yaitu dalam rangka penetapan CPM agar biaya tenaga kerja di tambahkan kembali mengingat dalam pelaksanaan pembangunan adakalanya keterlambatan penyampaian bahan bangunan dan Material.
Demikian Laporan Expose LPM Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu Kabupaten Bandung.
DOKUMENTASI LPMD SUKAMENAK