SOSIALISASI PENYUSUNAN PERATURAN DESA DAN PERATURAN KEPALA DESA KECAMATAN MARGAHATU TAHUN 2022

Sosialilasi Perdes dan Perkedes

Bandung, 21 Juli 2022/1443 H

Pada hari ini Kamis tanggal 21 Juli 2022 dilaksanakan Sosialisasi Penyusunan Peraturan Desa Dan Peraturan Kepala Desa, Kecamatan Margahayu Tahun Anggaran 2022.

Sambutan Camat Kecamatan Margahayu Bapak Ishyac, membuka Acara kegiatan Acara Sosialisasi dan mengarahkan bahwa Perdes dan Perkedes sangat penting di tataran Desa. Bapak camat menyadari mengenai anggaran dana desa yang masih belum lancar sebagaimana yang kita harapkan. Dan di harapkan kepada BPD agar bisa bersinegris dengan Pemerintahan Desa untuk menyusun dan melegalitas dari semua perencanaan di Desa. Di informasikan bahwa Bupati Bandung ada dalam WA Group APDESI, Sehingga kepada Pemerintah Desa di pertengahan tahun ini untuk dapat mengoptimali anggaran yang di sesuaikan dengan rancangannya. Himbawauan agar Kepala Desa mendorong kepada masyarakat agar di dukung dengan permohonan/proposal yang di butuhkannya.

Peserta Rapat Sosialisasi terdiri dari Desa Sukamenak, Desa Margahayu Selatan, Desa Margahayu Tengah, Desa Sayati dan Kelurahan Sulaeman yang di wakili oleh para : Kepala Desa, Unsur BPD dan Unsur LPMD.

Mudah mudahan Margahayu tetap Menyandang Gelar Desa desanya Sebagai Desa Mandiri

Camat Margahayu Bapak Isyhac
Kepala Desa Sukamenak Bapak Opick SE

PENYAMPAIAN MATERI Oleh Pendamping Dari Kecamatan Bapak Irman Syarif Usman

Kegiatan Fasilitas Penyusunan Peraturan Desa Dan Peraturan Kepala Desa Untuk Desa Desa di Kecamatan Margahayu Tahun 2022.

Dasar Hukum, Permendagri 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa.

Peraturan di Desa yang meliputi Perdes, peraturan bersama Kepala Desa dan Peraturan Kepala Desa.

JENIS PERATURAN DI DESA 1. Peraturan Desa, 2. Peraturan Bersama Kepala Desa,; 3 Peratyran Kepala Desa, Pasal 2 Permendagri 111 Tahun 2014.

TAHAPAN PENYUSUNAN PERATURAN DESA 1. Perencanaan, 2. Penyusunan, 3. Pembahasan, 4. Penetapan, 5. Pengundangan, 6. Penyebarluasan, 7. Evaluasi dan Klarifikasi

PERATURAN BERSAMA KEPALA DESA

TAHAPAN PENYUSUNAN OERATURAN BERSAMA KEPALA DESA 1. Perencanaan, 2. Penyusunan, 3. Pembahasa, Penetapan Dan Pengundangan, 4. Penyebar Luasan.

PERATURAN KEPALA DESA

1. Penyusunan rancangan Owratyran Kepala Desa dilakukan oleh Kepala Desa, 2. Materi muatan Peraturan Kepala Desa meliputi Materi pelaksanaan Peraturab di Desa dan oeraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, 3. Peratyran Kepala Desa diundangkan dalam Berita Desa Oleh Sejretarus Desa, 4. Oerdes adat disesuaikan dengan hukum adat dan norma adat istiadat yang berlaku di desa adat sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan oeratyran oerundang undangan, 5. Teknis dan Prosedur oenyusunan oeraturan di Desa berlaku secara mutatis mutadis bagi teknik dan prosedur penyusunan Peraturan di desa adat, 6. Kelala Desa dapat menetapkan Keputysan Kepala Desa untuk pelaksanaan peraturan di Desa, peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi dan dalam rangka pelaksanaan kewenangan Desa yang bersifat pebetapan, 7. Ketentuan mengenai teknik penyusunan peraturan di Desa dan Keputysan Kepala Desa sesuai dengan ketentuan Undang-undang tentang Pembentukan Peratyran Oerundang-undangan, 8. Jetentuan teknis lebih lanjut, mengenai tata cara penyusunan peraturan di Desa di atur dalam Peraturan Bupati/Walikota

Diterbitkan oleh H. Akang Permana, SP. MM

H. Akang Permana, lahir di Bandung, 19 Agustus 1958

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai