LPM DESA SUKAMENAK, MARGAHAYU

Bandung, 21 Januari 2022

Tupoksi LPM D Berdasarkan Pasal 7 ayat 5 Permendagri 118 Tahun 2018, Tugas Pokok LPM Desa adalah : “Membantu Kepala Desa dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan desa dan menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa dengan swadaya gotong-royong”.

Terkait penyerapan aspirasi masyarakat dalam hal perencanaan tersebut LPM Desa Mempunyai Tugas dan Fungsi sebagai berikut

  1. Menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan desa.
  2. Menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa dengan swadaya gotong royong.
  3. Pemberdayaan usaha ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
  4. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
  5. penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
  6. penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.

Diterbitkan oleh H. Akang Permana, SP. MM

H. Akang Permana, lahir di Bandung, 19 Agustus 1958

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai