Bandung, 21 Januari 2022
Tupoksi LPM D Berdasarkan Pasal 7 ayat 5 Permendagri 118 Tahun 2018, Tugas Pokok LPM Desa adalah : “Membantu Kepala Desa dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan desa dan menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa dengan swadaya gotong-royong”.
Terkait penyerapan aspirasi masyarakat dalam hal perencanaan tersebut LPM Desa Mempunyai Tugas dan Fungsi sebagai berikut
- Menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan desa.
- Menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa dengan swadaya gotong royong.
- Pemberdayaan usaha ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
- penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
- penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
- penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.